7.7 C
New York
Monday, March 25, 2024

Dirut Bilang yang Menolak PD PAUS Hanya Segelintir Pedagang

Pematangsiantar / Mistar – Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (Dirut PD PAUS), Bernhard Hutabarat akhirnya angkat bicara soal penolakan Persatuan Pedagang Pasar Hongkong (P3H) untuk dikelola PD PAUS.

“Jadi sebenarnya, itu hanya segelintir oknum,” ujar Bernhard ketika dimintai tanggapan soal penolakan P3K dikelola PD PAUS, usai menghadiri rapat paripurna pelantikan Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (15/10/19).

Selanjutnya mengenai spanduk milik P3H yang sempat digantung di Pasar Hongkong aset PD PAUS yang terletak di Jalan Diponegoro Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu, kata Bernhard, diturunkan sendiri oleh pedagang.

“Itu spanduk kalian, kami yang turunkan, atau kalian sendiri yang turunkan. Mereka menurunkan sendiri,” cecar Bernhard setengah menirukan ultimatumnya kepada pedagang Pasar Hongkon yang membentangkan spanduk berisi tulisan menolak dikelola PD PAUS itu.

Ketika ditanya mengenai rencana selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak PD PAUS, Bernhard mengatakan bahwa pihaknya masih mau melakukan pendataan terhadap pedagang dan pemegang Kartu Ijin Berjualan (KIB) di Pasar Hongkong, supaya bisa dilakukan penertiban secara administrasi.

“Ini sebenarnya mau kita data. Yang adanya permainan kios disitu, itu yang kita tertibkan. Contohnya, ada yang memiliki sampai 3 kios, harga sewa kios dipermainkan. Ada oknum yang ngutip ke pedagang, 10 juta, 15 juta setahun. Padahal kita cuman nerapkan 5 juta setahun. Mereka ini sebenarnya yang resah,” tukasnya.

Disinggung mengenai besaran angka kenaikan tarif sewa kios yang sebesar Rp 475 ribu per meter sehingga dianggap memberatkan oleh pedagang, Bernhard menyebutkan bahwa pihaknya melalui rapat sudah menurunkan tarif sewa kios tersebut.

“Sudah kita nego waktu itu dengan rapat, sudah kita turunkan menjadi 350 ribu per meter per tahun,” ungkapnya.

Ditanya mengenai dasar perhitungan yang memunculkan angka Rp 350 ribu tersebut, Bernhard mengatakan bahwa itu perhitungannya sudah di bawah tarif yang diatur Peraturan Daerah dan Peratutan Menteri. Seharusnya, besaran kenaikan tarif itu di atas dari tarif awal, yakni di atas Rp 475 ribu.

Saat kembali ditanya apakah memang ada dasar perhitungan yang kemudian memunculkan angka Rp 350 ribu per meter per tahun, Bernhard mengatakan ada. Namun ketika dimintai penjelasan terkait dasar perhitungannya, Bernhard mengatakan bahwa hal itu harus ke bagian perencanaan agar lebih terperinci.

“Itu harus ke bagian perencanaan, itu harus lebih terperinci, itukan ilmiah. Oke ya,” ujarnya.

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Jannes Silaban

Related Articles

Latest Articles