12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Diduga Pengurus Hanura, Anggota KPUD Deli Serdang Diperiksa DKPP

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deli Serdang Mulianta Sembiring diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena diduga masih terlibat partai politik saat mengikuti seleksi dan terpilih sebagai anggota KPUD. Sidang pemeriksaan terhadap Mulianta dilangsungkan di Bawaslu Sumut, Rabu (27/7/22).

Majelis persidangan perkara Nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022 ini dipimpin Ida Budhiati, anggota majelis Yulianto Sudrajat serta tim pemeriksa daerah (TPD) Yenni Chairiah Rambe dan Agussalam Nasution, yang juga anggota Bawaslu Sumut.

Pengadu laporan dugaan pelanggaran etik ini adalah Pantas Tarigan. Dalam pemeriksaan terungkap, antara Pantas dan Mulianta saling mengenal. Keduanya bahkan sesama alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut yang dahulu bernama IAIN Sumut.

Baca juga: Kapolresta Deli Serdang Terima Audensi Komisioner KPU

Dalam pemeriksaan ini, Mulianta mengaku memang pernah menjadi pengurus DPC Hanura Deli Serdang dari tahun 2007 sampai 2009. Pada Januari 2009, ia mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri kepada DPC. Anggota majelis Yulianto Sudrajat kemudian menanyakan apakah ada surat keputusan (SK) terkait pemberhentian karena pengunduran diri yang diterbitkan oleh partai.

“Tidak ada terbit keputusan hanya surat keterangan,” katanya.

Sebagai pihak yang diadukan, Mulianta turut membawa saksi, Irawan, Wakil Ketua DPC Hanura Deli Serdang periode 2016-2021. Dalam periode kepengurusan ini, nama Mulianta Sembiring diduga kembali masuk dalam kepengurusan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sippol) KPU.

Irawan mengaku dalam SK Kepengurusan DPC Hanura 2016-2021 memang ada nama Mulianta Sembiring. Namun ia mengaku tidak tahu bagaimana nama yang bersangkutan ada di kepengurusan. Menurutnya, saat penyusunan kepengurusan masing-masing mereka selaku pengurus mengusulkan atau merekomendasikan nama orang-orang yang dianggap loyal untuk menjadi pengurus sebelum ditetapkan.

“Tapi saya tidak tahu siapa yang memasukkan nama beliau (Mulianta),” akunya.

Jawaban ini kemudian ditanggapi Pantas selaku pengadu yang intinya menegaskan bahwa Mulianta adalah orang yang loyal karena tetap masuk sebagai pengurus sejak 2007 hingga periode 2016-2021.

Baca juga: Koordinasi Persiapan Pemilihan Umum 2024, KPUD Sambangi Polres Sergai

Tidak hanya diadukan terlibat kepengurusan parpol, Mulianta juga terindikasi tidak memenuhi syarat kemandirian sebagai penyelenggara Pemilu karena menjadi pendukung Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018. Pada tahun yang sama, Mulianta mengikuti seleksi calon anggota KPUD Deli Serdang periode 2019-2024.

Soal kampanye di media sosial ini diungkap rinci oleh Pantas. Pantas mengaku keduanya berteman di media sosial Facebook. Hingga pada satu ketika di tahun 2018 ia melihat akun Mulianta membagikan postingan materi kampanye atau dukungan kepada pasangan calon Eramas berbentuk poster. Mulianta juga dilaporkan terindikasi mendukung peserta Pemilu dengan membagikan postingan dukungan kepada calon anggota DPD RI Pemilu 2019 Dadang Pasaribu.

Mulianta mengaku poster di media sosial itu banyak diposting oleh teman Facebook-nya dan sebagian menandai (tag) akunnya pada poster itu. Ia mengaku kagum dengan poster itu sehingga beberapa diantaranya ia bagikan kembali lewat akunnya.

Baca juga: Tahun Politik Kian Dekat, Polres Bersama KPU dan Bawaslu Siantar Gelar Rapat Koordinasi

“Saya kagum dengan posternya,” kata dia. Ida Budhiati kemudian menanyakan tujuan Mulianta membagikan poster dukungan pasangan calon di Pilkada itu. “Tidak ada tujuan, yang mulia,” jawab Mulianta. Mendengar jawaban itu, Ida tampak tidak puas dan meminta teradu menjawab dengan jujur. Teradu kemudian mengulangi jawaban yang sama. “Ya sudah. Itu biar kami yang menilai,” balas Ida.

Ida lalu memaparkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi penyelenggara Pemilu adalah kemandirian. Dan keberpihakan kepada peserta Pemilu atau pemilihan bukanlah bentuk kemandirian. Ida lalu bertanya apakah Mulianta mengetahui syarat kemadirian itu. “Tidak mengetahui, yang mulia. Setelah jadi (anggota) KPUD baru tahu,” sebutnya. Ida heran menyoal pengetahuan Mulianta. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles