8.3 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Diduga Illegal Logging Tanpa Disertai Dokumen, Truk Bermuatan Kayu Bulat di Pakpak Bharat Dicegat Warga

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Baru-baru ini sejumlah warga mengatasnamakan pemerhati lingkungan sempat mencegat puluhan batang kayu bulat di atas dua unit mobil truk dan sempat diamankan ke Kantor Koramil 06 Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Kayu-kayu ini diduga illegal logging karena tidak memiliki dokumen.

Salah seorang warga bermarga Ginting, marga Capah dan rekan-rekannya mengabarkan dan menginformasikan kepada MISTAR.ID bahwa sekitar seminggu lalu, tepatnya Sabtu, mereka bersama warga mendapati dua unit truk los bak mengangkut puluhan batang kayu bulat tanpa dokumen dan barcode serta diduga hasil illegal logging di Kuta Babo Pakpak Bharat. Kayu-kayu ini sempat diamankan ke kantor Koramil 06 Kerajaan.

Untuk mencari informasi ini, MISTAR.ID mencoba melakukan konfirmasi kepada Komandan Koramil 06 yang juga Dan Unit Intel Kodim 0206/Dairi Lettu Inf Binton Sinaga, namun tidak berhasil.

Baca Juga:Perambahan Hutan dan Illegal Logging di Dairi Diduga Libatkan Oknum Polisi

Terpisah, salah seorang warga Kuta Babo yang mengaku marga Padang, selaku Pemangku Hak Ulayat (PHU) juga salah satu yang menyerahkan lahan tanah hak ulayat marga Padang di Kuta Babo kepada pengusaha bermarga Sitohang asal Medan Sumut untuk dikelola menjadi lahan pertanian menyebutkan, kayu bulat yang berada di atas truk tersebut bukan dari kawasan hutan. Melainkan dari lahan tanah hak ulayat marga Padang.

Terkait kayu bulat yang berada di mobil truk los bak tersebut sempat diamankan warga ke kantor Koramil. “Bukan masalah kayu, melainkan karena ada dugaan utang piutang kerja sama pembayaran penggunaan alat berat antara pengusaha lokal dan pengusaha asal Medan belum terbayarkan. Jadi oleh warga lokal yang dia sebut bermarga Sembiring sempat menyandra kayu bulat itu. Lalu diamankan ke kantor koramil. Namun, selang beberapa jam kemudian, kedua unit mobil truk pengangkut kayu itu dikembalikan ke Kuta Babo,” ungkap marga Padang.

Sementara H Sitohang, pengusaha asal Medan kepada MISTAR.ID mengaku, kayu itu bukan hasil illegal logging. Namun, dokumen pengangkutan dan barcode belum ada. Sebab saat itu kayu masih hendak dilansir dari lahan masyarakat atau dari lokasi penebangan kayu ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK).

Untuk selanjutnya dibuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) dan dokumen yang disahkan oleh instansi kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang dan volume hasil penebangan di areal yang telah ditetapkan. “Lalu boleh diangkut keluar untuk dipasarkan,” kata H Sitohang.

Baca Juga:Dituduh Pelaku Illegal Logging, Oknum ASN di Dairi Diduga Peras Warga Hingga Puluhan Juta

Sementara kabar lain, dari warga lainnya mengaku sudah lumayan sering mendapati mobil truk los bak dari lokasi dimaksud mengangkut kayu bulat keluar daerah dengan dugaan tanpa dokumen dan barcode.

Oleh informasi itu sampai ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul dikabarkan turun langsung ke lapangan pada hari Sabtu (18/23)-Minggu (19/3/23) dan dibenarkan warga Kuta Babo.
Sayang, lagi-lagi, Dinas Kehuatanan Provinsi Sumatera Utara UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul dan Polhut tidak berhasil dikonfirmasi.(manru/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles