12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Cerita Pilu Masana Br Barus, Anggota CU Bahagia di Karo

Karo, MISTAR.ID

Kekisruhan CU Bahagia yang terletak di Jalan Bom Ginting Nomor 65 Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, makin terkuak kecurangannya. Setelah dilaporkan oleh anggota CU beberapa hari lalu, terkait dugaan tentang aliran dana.

Seperti pada tahun 2020, adanya laba kotor dari koperasi tersebut sebesar Rp5,5 miliar. Namun, yang dibagikan kepada anggota sebagai deviden Rp1,9 miliar.

Kini, muncul lagi salah seorang anggota CU Bahagia bermukim di Laucimba Kabanjahe bernama Masana br Barus, keberatan atas tidak menerima uang duka suaminya Saksi Sembiring sebesar Rp12.200.000, Senin (4/4/22).

Baca Juga:Pelaku UMKM Konveksi Sepatu Medan Denai Bentuk Koperasi, Bobby Janji Beri Bantuan

“Suamiku meninggal berumur 64 tahun, dia meninggal dunia tanggal 22 Januari 2022, berarti sudah 4 bulan itikad baik dari pengurus CU Bahagia tidak ada sama kami,” ujar br Barus istri Saksi Sembiring.

Untuk itu, apabila dalam kurun waktu dekat ini tidak ada juga dia menerima uang duka, padahal sesuai aturan keanggotaan CU Bahagia wajib dipotong Rp100 ribu per orang setiap tahunnya untuk uang sosial, dia akan menempuh jalur hukum.

“Akan kami tempuh jalur hukum. Kami akan laporkan ke polisi apabila tidak ada kami terima uang duka. Kami suami-istri sudah hampir 10 tahun menjadi anggota CU Bahagia, hak kami anggota ku tuntut,” tegas istri almarhum Saksi Sembiring, sembari meneteskan air mata saat bicara dengan wartawan.

Baca Juga:PWI Asahan Luncurkan Koperasi Konsumen Bersama

Selain itu, rasa keberatan juga dilontarkan Sada Kata br Barus yang merasa kecewa terhadap pembagian deviden yang lama kelamaan menurun, padahal tabungannya bertambah.

“Saya heran dengan pembagian deviden, masak makin bertambah tabungan berkurang ku terima, berarti ada kecurangan sama pengurus CU Bahagia, kami anggota korban,” terangnya.(eva/hm10)

Related Articles

Latest Articles