12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bongkar Rumah Tetangganya di Batu Bara, Kaca Diringkus di Rokan Hilir Riau

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran warga Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura di pimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu. Jimmy R Sitorus dari tempat pelariannya di Rokan Hilir Riau, Sabtu (20/5/23).

Tersangka IBH alias Kaca (42) diringkus polisi atas dugaan melakukan pembongkaran terhadap rumah milik korban Usman Sinaga (45) yang merupakan tetangganya sendiri.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diungkapkan Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik melalui Plt. Kasi Humas Polres Bayu Bara Iptu Abdi Tansar,  Minggu (21/5/23).

Dijelaskan Abdi, peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada Senin 13 Maret 2023, sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu korban Usman Sinaga dikabari Jamilah (45) yang merupakan istrinya kalau rumah kedai milik mereka kemalingan.

Baca juga : Dor! Pembobol Rumah di Batu Bara Ditembak

Kemudian korban mengecek pintu dapur ternyata sudah rusak pada engsel bekas congkelan. selanjutnya korban mengecek ke dalam rumah, dan melihat barang –  barang milik mereka sudah hilang.

Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 unit HP android, 1 unit sepeda motor, 2 BPKB sepeda motor dan 1 BPKB mobil, 8 slop rokok, seuntai kalung emas seberat 9,6 gram, 7 tas, 1 keping KTP, 2 keping kartu ATM beserta buku tabungan, 5 lembar kartu BPJS, dan uang kontan Rp.1.550.000.

Setelah menenangkan diri, korban Usman Sinaga didampingi istrinya langsung mendatangi Polsek Indrapura membuat laporan pengaduan.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi yang melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sedang berada di Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu. Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi.

Begitu tiba dilokasi, tim melihat tersangka IBH alias Kaca dan langsung meringkusnya, Sabtu 20 Mei 2023, sekira pukul 07.00 WIB.

Bersama tersangka turut disita barang bukti 1 Unit HP dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario yang diduga milik korban.

Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 dari KUH Pidana berikut barang bukti diboyong ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut. (Ebson/hm19)

Related Articles

Latest Articles