6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Bawaslu Sumut Jaring 6.110 Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan perekrutan Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024.

Adapun total PKD yang akan direkrut berjumlah 6.110 orang, sesuai dengan jumlah kelurahan/desa dari 455 kecamatan yang ada di Sumut.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan mengatakan, proses perekrutan PKD sedang berjalan. Hingga hari ini, pihaknya tengah melakukan proses wawancara terhadap seluruh calon anggota PKD.

Baca juga:Panwascam Lima Puluh Ajak Wartawan Ikut Awasi Pemilu 2024

“Sejak 31 Januari hingga 2 Februari kita sedang melakukan tahapan wawancara,” ujarnya, Kamis (2/2/23).

Marwan yang dikonfirmasi sedang berada di Bogor mengatakan, dalam jalannya proses perekrutan, terdapat beberapa kecamatan tidak memenuhi dua kali jumlah yang dibutuhkan.

“Satu dibutuhkan, tapi harus dua kalinya. Jadi ada beberapa desa yang ada di kecamatan itu waktunya diperpanjang. Tapi kalau jumlahnya belum saya rekap,” ucapnya.

Untuk diketahui, PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024. PKD merupakan bagian dari badan Ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu).

PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

PKD dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Baca juga:Panwaslu Kecamatan Kecewa, Laptop yang Disalurkan Kasek Bawaslu Bermasalah

Merujuk Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota PKD tiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang. Adapun beberapa wewenang PKD Pemilu 2024 sesuai Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun wewenang PKD Pemilu 2024 yakni:

– Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

– Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles