8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Babinsa Setop Pembangunan Pos Jaga di Perbaungan Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Babinsa Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga menghentikan pembangunan pos jaga kebun ubi milik cicit Sultan Deli Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (27/6/22).

Pantauan wartawan di lokasi, di atas lahan milik Nurhayati yang dikuasai warga Dusun IV hendak dibangun pos jaga untuk menjaga kebun ubi. Di mana di lahan tersebut sebelumnya telah ditanami ubi oleh Tengku Nurhayati, namun semua tanaman tersebut hilang.

Tetapi tindakan Nurhayati mendapat penolakan dari sejumlah warga di sana yang mengaku tidak memiliki surat kepemilikan tanah.

Baca Juga:Disebut Pecandu Narkoba, Kades Batu Lokong Galang Digugat Cerai Istri

Situasi sempat memanas akibat penolakan tersebut. Adu mulut pun tidak terelakkan antara pekerja Nurhayati dengan warga. Tidak lama berselang muncul Serda G Ritonga di lokasi. Oknum tentara yang hanya mengenakan kaos, celana ponggol dan bertopi itu langsung meminta agar pekerjaan di tempat itu segera dihentikan.

Di hadapan kerumunan warga maupun pekerja dan kerabat Tengku Nurhayati, pria bertopi tersebut menegaskan jika dirinya seorang Babinsa.

“Saya minta segera dihentikan pekerjaan ini. Saya tahu betul warga saya. Mereka sudah bayar pajak (PBB) dan bayar listrik. Artinya mereka sudah diakui negara, meski mereka tidak punya surat kepemilikan tanahnya,” tegas Ritonga di hadapan Tengku Nurhayati.

Ritonga juga menegaskan, pihaknya tidak bisa menjamin bangunan yang sudah terpasang tidak hilang dari tempat tersebut.

Baca Juga:Kemenag Sergai Gelar Ujian Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019

“Di sini tidak aman. Banyak maling,” teriak salah seorang warga berkacamata berkaos merah.

Akhirnya pekerjaan tersebut berhenti. Kedua belah pihak membubarkan diri. Sementara Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan Jajaran Polres Sergai Aiptu A Siagian terlambat tiba di lokasi karena ada urusan di tempat lain.

Tengku Nurhayati merupakan warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50), ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.

Kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam kesaksiannya saat bersidang di PN Sei Rampah, Rabu (15/6/22) lalu, Ketua Umum Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola aset peninggalan Kesultanan Deli mengatakan, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh yang telah dikuasai warga Tionghoa merupakan milik cicit Sultan Deli bernama Nurhayati berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles