7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Awas Obat Berbahaya, Tarik Obat Ranitidin

Simalungun || Mistar
Dinas Kesehatan Simalungun,Sumatera Utara telah mengintruksikan penarikan obat lambung jenis Ranitidin kepada seluruh puskesmas dan rumah sakit di wilayah Kabupaten Simalungun. Hal itu menyusul perintah penarikan obat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM).

Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak saat ditemui diruang kerjanya mengatakan,Senin (14/10/2019),Obat tersebut akan ditarik dari peredaran untuk menghindari penyalahgunaan,obat akan disimpan digudang.

“Digudang Dinas Kesehatan sekarang ada sebanyak 669100 Ranitidin yang belum sempat disalurkan dan akan dikembalikan kepada distributor, “Tuturnya

Ditambahkannya,tidak semua obat Ranitidin dilarang.Untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat Simalungun,saat ini Dinas Kesehatan tetap akan menggunakan Ranitidin yang aman bermerk Quantum.

“Kami menjamin tidak ada gangguan pelayan kesehatan dan masyarakat Simalungun jangan takut untuk berobat karena sudah diganti dengan produk yang aman, “Ujarnya

Sementara itu terkait dengan adanya peredaran Ranitidin di sejumlah apotek dan Toko Obat di wilayah Kabupaten Simalungun,Edwin menjelaskan dalam minggu ini,dirinya akan segera menurunkan Tim ke setiap apotek guna memeriksa peredaran Ranitidin yang dilarang.

“Dalam minggu ini kita akan turunkan Tim dari Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, “Ucap Edwin.

Edwin juga menghimbau agar apotek tidak menjual Ranitidin yang dilarang BPPOM.

Seperti diketahui,sebanyak 67 merek obat produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik dan dilarang diedarkan oleh BPPOM.

Perintah penarikan sejumlah produk obat Ranitidin berawal dari peringatan US Food an Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA)

Kandungan Ranitidin sendiri untuk beberapa obat di Indonesia memiliki komposisi yang terlalu besar sehingga memicu karsinogen atau racun pemicu kanker.

Kepala BPPOM Penny K Lukito, Jumat (11/10/2019) mengungkapkan, penarikan obat Ranitidin akan berlangsung selama 80 hari terhitung 4 Oktober 2019.

reporter :Joe
Redaktur : Rika

Related Articles

Latest Articles