7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Aliansi Masyarakat Paluta Serukan Mosi Tidak Percaya Kepada Bupati di Kantor Gubernur Sumut

Medan, MISTAR.ID

Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Senin (20/3/23).

Aksi ini menyerukan mosi tidak percaya kepada Bupati Kabupaten Paluta yang kebijakannya melakukan pemortalan atau penutupan menuju pabrik PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) yang dinilai sangat sarat dengan kepentingan.

Koordinator Aksi Syaiful Ritonga didampingi Koordinator Lapangan Habib Muda Dalimunthe menjelaskan bahwa penutupan jalan dengan cara melakukan pemortalan jalan di Simpang Brakas yang menjadi akses satu-satunya bagi kendaraan yang mengangkut hasil produksi perusahaan.

Baca Juga:Antisipasi Karhutla, Dishut Bentuk Masyarakat Peduli Api

“Akibat portal tersebut berdampak bagi masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan yang sebelumnya bekerja sehari-harinya sebagai buruh dan tenaga kerja bongkar-muat tandan di Pabrik PT SSN,” teriak Syaiful.

Pengunjuk rasa mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Bupati Paluta. Padahal sama-sama diketahui seluruh peraturan yang dibuat mulai dari Pemerintah Pusat sampai ke daerah tujuannya hanya satu, yaitu demi kemaslahatan masyarakat dan kepentingan umat maupun rakyat Indonesia.

Berbeda dengan portal yang dibuat bupati yang membuat matinya pencaharian para saudara-saudara mereka yang berada di daerah Paluta. Oleh karena itu, mereka meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menyahuti aspirasi yang disampaikan.

Perwakilan Pengunjuk Rasa memohon kepada Gubernur Provinsi Sumatera Edy Rahmayadi agar memberikan rekomendasi kepada Bupati Paluta dalam mengeluarkan keputusan Bupati Nomor 551/58/k/2022 karena seharusnya dalam mengeluarkan Perbup harus dilakukan musyawarah dan mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan, yang mana setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara sesuai dengan penjelasan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Vaksinasi di Paluta Meningkat Jadi 2.393 Dosis Sehari

Dalam kesempatan tersebut yakin Pengunjuk Rasa meminta Gubsu mendesak Bupati Paluta untuk meninjau ulang Keputusan Bupati nomor 551/58/k/2022 tentang pembuatan portal jalan karena dengan adanya portal tersebut telah mengakibatkan hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar dan menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok meningkat.

Terpisah, Staf Fungsional Analis Kebijakan di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Andi yang menerima pengunjuk rasa kepada wartawan mengatakan bahwa kedatangan pengunjuk rasa memohon kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara dikarenakan Bupati Paluta ada mengeluarkan SK Nomor 551/58/k/2022.

“Kemudian kita terima dulu dan akan dilakukan kajian dan seterusnya menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan,” ungkapnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles