7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Akper HKBP Balige Siap Daftarkan Mahasiswanya Jadi Peserta JKN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar melakukan penandatangan kerja sama dengan Akademi Keperawatan (Akper) HKBP Balige di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Toba baru-baru ini.

Direktur Akademi Keperawatan (Akper) HKBP Balige, Jane Wilda Irmawati Sirait mengatakan bahwa dalam kerja sama tersebut terdapat seratus mahasiswa Akper yang secara bertahap oleh pihak Akper akan didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif kelas III.

“Ini merupakan program pemerintah yang berhubungan dengan kesehatan. Kemudian para mahasiswa ini praktik di rumah sakit yang berhubungan langsung dengan pasien, sehingga hal ini penting dan sangat baik. Karena ada juga mahasiswa yang masuk rumah sakit dirawat tapi belum mempunyai kartu JKN,” terang Jane.

Baca juga: Jaga Kesinambungan JKN-KIS, BPJS Kesehatan dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi

Jane menjelaskan bahwa selain hal tersebut, nantinya melalui para mahasiswa yang terdaftar tersebut dapat mensosialisasikan kepada keluarganya tentang manfaat terdaftar sebagai peserta Program JKN.

“Mahasiswa bisa jadi contoh juga nanti sebagaimana menjadi tujuan kita. Jadi nantinya pembayarannya kolektif, kami membayar duluan ke BPJS Kesehatan, kemudian nantinya para mahasiswa yang akan membayar kepada yayasan,” ungkap Jane.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kiki Christmar Marbun menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh mahasiswa hanya KTP.

Baca juga: Wisudawan Terbaik Akper HKBP Balige Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab Toba

“Jadi mereka (mahasiswa-red) adalah peserta mandiri kolektif, berbeda dengan peserta mandiri yang secara sendiri mendaftar ke kantor. Ini dikhususkan untuk mahasiswa di Akper HKBP Balige, nantinya akan terbentuk virtual account baru. Untuk kelas perawatan yang diterima adalah kelas III,” kata Kiki, Senin (25/7/22).

Kiki menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

“Yang secara berkelompok ini yang akan kita prakarsai untuk yayasan, universitas, dan sekolah,” kata Kiki. (yetty/ril/hm09)

Related Articles

Latest Articles