17 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Warga Tempuh Jalur Hukum Terkait Eks Bioskop Karang Sari Jadi Tempat Sampah

Simalungun, MISTAR.ID

Masyarakat di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, menempuh jalur hukum terkait masalah eks bioskop yang dijadikan tempat sampah.

Masyarakat merasa keberatan karena banyak dampak buruk yang dirasakan masyarakat. Antara lain, banyaknya lalat, bau busuk, menimbulkan penyakit, hingga tercemarnya mata air di wilayah tersebut.

“Kita sudah mendatangi baik-baik masyarakat yang membuang sampah si situ. Kita datangi juga Pangulu, tapi tidak mereka dengarkan,” ucap salah satu masyarakat yang keberatan, Nelson Silaban, Sabtu (8/9/24).

Nelson menjelaskan, masyarakat yang tinggal di dekat eks bioskop tidak sanggup menahan dampak sampah, sehingga permasalahan ini akan ditempu melalui jalur hukum.

“Kami tidak tahan begini, makan tidak nyaman, bernafas pun terganggu. Makanya kita serahkan kepada kuasa hukum untuk mengurusnya,” tambahnya.

Baca juga: Eks Bioskop Karang Sari Jadi Tempat Penampungan Sampah

Terpisah, pengacara keluarga Nelson Silaban, Agusman Silaban SH mengatakan bahwa untuk tahap awal, mereka akan melakukan somasi kepada Pangulu atau pemerintah desa.

Somasi tersebut mempertanyakan apa dasar pemerintah nagori membuang sampah di Eks Bioskop Karang Sari. Pihaknya juga akan meminta sampah-sampah tersebut dibersihkan kembali.

“Untuk awal kita akan somasi. Kita akan meminta penjelasan, serta meminta sampah-sampah itu dibersihkan,” kata Agusman, Minggu (8/9/24).

Agusman menerangkan, tindakan atau kebijakan membuang sampah sembarangan mencerminkan lemahnya penegakan hukum soal pengelolaan sampah.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sudah diatur tentang pengelolaan sampah. Bahkan konsekuensi melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah sangat jelas dan cukup berat.

Agusman menyebutkan, bagi orang yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan karena sembarangan membuang sampah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

“Pidananya jelas ada di Undang-Undang, jadi awalnya akan kita somasi,” tegasnya.

Baca juga: Eks Bioskop Ria Jadi Tempat Berjualan, Ini Kata DPM-PTSP Terkait Perizinannya

Sebelumnya diberitakan, Eks Bioskop Karang Sari ditetapkan sebagai lokasi pembuangan sampah oleh pangulu nagori setempat. Pangulu menjelaskan jika pihaknya telah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas terkait lainnya.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak DLH membantah adanya izin tersebut. Di sisi lain, masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut membayar retribusi sebesar Rp15.000 setiap bulannya. (roland/hm20)

Related Articles

Latest Articles