19.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

UPT KPH II Pematangsiantar Amankan Getah Pinus Penyadapan Ilegal

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) II Pematangsiantar, mengamankan getah pinus hasil penyadapan ilegal, dari areal Aek Nauli Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (27/6/24) lalu.

Kasi Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat UPT KPH II Pematangsiantar, Tigor Siahaan mengatakan, pihaknya mengamankan sepuluh karung getah pinus, dengan rata-rata berat 50 kg/karung.

“Iya benar kita amankan 10 karung getah pinus ilegal,” ucap Tigor kepada Mistar.id, Selasa (2/7/24) sore.

Dia mengatakan, getah tersebut diamankan dari seorang berinisial HH warga Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. HH diketahui pengumpul getah ilegal, atau tidak berijin dan tidak bermitra dengan pihak kehutanan.

Baca juga: Truk Berisi Getah Pinus Ilegal dari Tebing Tinggi Ditangkap Polhut

Saat ini dikatakan Tigor, pihaknya telah memanggil HH, untuk meminta secara detail terkait dari mana, serta sudah berapa lama dirinya melaksanakan pengumpulan getah ilegal.

“Yang jelas kita ketahui pemilik getah yang kita amankan tidak memiliki izin. Proses selanjutnya pemilik sudah kita panggil secara resmi, kita masih menunggu kedatangan yang bersangkutan,” terang Tigor.

Dalam kurun waktu sekitar satu minggu, jika pria berinisial HH tidak kunjung memenuhi panggilan untuk klarifikasi, maka pihak nya akan melaporkan HH ke pihak berwajib. “Tenggang waktunya sekitar satu minggu, jika tidak datang akan kita laporkan ke polisi,” ucapnya.

Soal penyadapan getah secara legal atau resmi, Tigor menerangkan harus memiliki izin. Pengumpulan getah dari Khawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHTH) bisa dilakulan oleh Kelompol Tani Hutan (KTH) yang telah terdaftar.

Dia menyebut, tidak ada KTH resmi yang terbentuk di sekitar wilayah tempat ditemukannya getah ilegal. “Di sekitar lokasi tidak ada, tapi untuk simalungun ada, saya lupa berapa banyak,” terang Tigor.

Baca juga: Kasus Korupsi IPAL di Padangsidimpuan, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

Sementara itu, informasi yang diperoleh Mistar.id, bahwa praktik penyadapan getah ilegal, di wilayah Pondok Bulu Aek Nauli telah berlangsung lama.

Bahkan sebelum penangkapan, warga melihat ada banyak getah pinus di dalam gudang milik HH. “Banyak itu, kalau kita lihat sekitar 10 ton itu, makanya kita bingung kenapa yang diamankan hanya 10 karung,” ucap warga W. Saragih.

Related Articles

Latest Articles