2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Terkait Pengaduan Dugaan Penistaan Etnis Simalungun, Poldasu Belum Ada Terima Laporan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara belum ada menerima laporan terkait pengaduan dari Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI) soal dugaan penistaan etnis Simalungun.

Dimana diketahui bahwa, pengaduan itu bermula dilaporkan kepada Kemenpolhukam RI. Kemudian direspon Kemenpolhukam yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Nomor :B-1444/KM.00/5/2021 tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Hadi Gunawan Deputi Bidkor Kamtibmas Sekretaris Deputi Bidkor Kamtibmas.

Menanggapi perihal ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, sampai hari ini pihaknya belum ada menerima surat pengaduan yang tersebut.

“Sudah saya cek, belum ada (baik itu dari Kemenpolhukam maupun Himapsi),” cetus Hadi, Kamis (20/5/21).

Baca Juga:Poldasu Prediksi, Warga Akan Lakukan Arus Balik Usai Lebaran

Seperti pemberitaan, Pengaduan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI) soal dugaan penistaan etnis Simalungun mendapat respon dari Kementerian Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkopolhukam).

Demikian dikatakan Lamhot Saragih ST Ketua Umum DPP-HIMAPSI kepada Aloling Simalungun, Jumat (20/5/21).

Lamhot Saragih ST mengatakan, pihaknya mendapat surat Kemenpolhukam yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Nomor: B-1444/KM.00/5/2021 tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Hadi Gunawan SH SIK an: Deputi Bidkor Kamtibmas Sekretaris Deputi Bidkor Kamtibmas.

Dijelaskan Lamhot Saragih, pada surat tersebut intinya Kemenkopolhukam merespon surat DPP-HIMAPSI No: 022/DPP-HIMAPSI/IV/2021 tanggal 9 April 2021 perihal Laporan Pengaduan Penistaan Etnis Simalungun dan Surat Nota Dinas Deputi VI Kesbang No: B/166/KB.0002/4/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan, dan saran tentang Laporan Pengaduan Penistaan Etnis Simalungun.

Baca Juga:Ditreskrimum Poldasu Jalankan Program Keenam Kapolri

Kemenpolhukam menegaskan, sehubungan rujukan tersebut mengingat isi surat adalah pengaduan masyarakat yang penyelesaian masalahnya merupakan kewenangan Mabes Polri dalam hal ini Polda Sumut.

“Maka bersama ini, kami teruskan surat dimaksud sebagaimana terlampir kepada Kapolda Sumut untuk klarifikasi surat pengaduan masyarakat ini, dan apabila terbukti agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Lamhot Saragih mengatakan, DPP-HIMAPSI sangat mengapresiasi Kemenkopolhukam yang telah merespon surat DPP-HIMAPSI tentang Laporan Pengaduan Penistaan Etnis Simalungun kepada Menkopolhukam pada bulan April 2021. “Kita berharap pihak terkait dapat menuntaskan permasalahan ini,” sebut Lamhot Saragih.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles