17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Tapera Dirasa Membebani, Partai Buruh di Siantar-Simalungun Sebut Kurang Tepat

Simalungun, MISTAR.ID

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang didengungkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, banyak menuai kritikan.

Hal ini pun banyak dikeluhkan oleh publik lantaran bakal memotong penghasilan para pekerja. Pengusaha pun bakal diwajibkan membayar sebagian iuran dari para pekerja.

Dari PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau pun upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Baca juga:Tapera untuk Ojol Masih Dibahas Kemnaker

Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Simalungun, Sahrul Nasution menuturkan, program Tapera itu dirasa kurang tepat lantaran berbentuk tabungan. Dalam artian, bahwa tabungan tersebut pun dapat dan bisa ditarik setelah pensiun bekerja.

“Jadi tidak setuju, karena tabungan itu bentuknya. Jadi sebelum pensiun tidak ada nilainya. Ya kalau pemerintah mau bantu, dibangun dulu baru dicicil. Itu baru tepat,” ujar Sahrul saat dikonfirmasi mistar.id, pada Senin (3/6/24).

Selain dinilai kurang tepat, Sahrul juga menyampaikan, pemerintah seharusnya memfasilitasi dan bukan membuat beban. Apalagi saat ini sejumlah harga komoditas pangan alami kenaikan.

Sama halnya dengan Simalungun, Partai Buruh Kota Pematangsiantar juga menyatakan sikap yang sama dan menolak program Tapera tersebut. Di mana dengan gaji kecil, buruh dibebankan lagi dengan pemotongan Tapera.

Baca juga:PP Tapera yang Baru Diteken Presiden Jokowi Dinilai Buruh Belum Tepat

Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematangsiantar, Eljones Simanjuntak mengaku, bingung terkait program tersebut. Pasalnya, kondisi buruh yang sulit, harus dibebani lagi dengan pemotongan Tapera atas upah yang kecil.

“Seiring dengan wacana penerapan Tapera, ekonomi masyarakat sedang diuji dengan kenaikan sejumlah komoditi sembako sepanjang tahun 2024. Upah buruh terdepresiasi dengan tingginya kebutuhan hidup saat ini,” tukasnya.

Dikatakan, ada hal penting perlu dilihat dari program itu terkait aturannya. Menurut Eljones, seharusnya digali terlebih dulu kemampuan buruh. Ketika dipotong lagi 3 persen, lalu bagaimana nasib buruh ke depannya.

“Harga harga sembako tidak tetap dan justru naik. Seharusnya pemerintah meninjau dulu lebih jauh dan meperrtimbangkan matang-matang,” paparnya.

Baca juga:Biaya Rumah Sudah Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Tapera Untuk Apa Lagi?

Program ini kata Eljones, dinilai kurang tepat. Karena sebelumnya buruh juga alami kesulitan lewat Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Gaji upah naik berapa persen, apalagi setelah Covid-19. Ada potongan Tapera lagi. Kasihan buruh kita,” pungkasnya. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles