18.1 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Tak Lama Lagi, Tilang Elektronik Dicanangkan di Wilayah Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Direncanakan untuk menerapkan tilang elektronik, juga dikenal sebagai E-Tilang, di wilayah Kabupaten Simalungun.

Penggunaan tilang modern ini adalah bagian dari program nasional untuk menindak tegas penggunaan jalan.

Dalam wawancara dengan Mistar.id, AKP Haris Sihite, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Simalungun, membenarkan rencana tersebut.

“Itu memang ada kita rencanakan, saat kita masih di tahap persiapan untuk itu. Masih kita tunggu perintah dari pimpinan,” kata AKP Haris, Selasa (25/7/23).

Baca juga : CCTV Pelintas Antisipasi Kemacetan di Siantar, Ini Kata Kapolres

Sementara untuk lokasi pemasangan CCTV Elektronik nantinya direncanakan di tiga lokasi, di wilayah Hukum Polres Simalungun.

Salah satunya dipasang di daerah Perdagangan, Kecamatan Bandar, daerah Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan daerah wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Jadi di tiga lokasi ini nantinya akan dipasang CCTV,” imbuh Haris.

Tidak hanya tilang elektronik (E-Tilang) yang akan diterapkan di wilayah Simalungun. Namun dari pusat juga ada merencanakan terkait penerapan ETLE Mobile di wilayah Simalungun.

Tilang ETLE Mobile ini merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi, kata AKP Haris.

“Ini nantinya difungsikan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang tidak terpantau kamera yang terpasang di beberapa titik,” imbuhnya.

Salah seorang pengendara roda dua, Rijal Efendi, saat diwawancarai Mistar.id Selasa (25/7/23) pagi mengatakan wacana itu boleh saja diterapkan.

Rijal menyatakan bahwa kebijakan tersebut kurang efektif jika diterapkan di Simalungun karena wilayah dan kondisi lokasi yang tidak sesuai.

Sementara Simalungun sangat luas, tidak ada kota di sana. Kebanyakan lahan pertanian. Terutama di daerah Parapat, yang agak padat, katanya.

Meskipun demikian, Rijal dan beberapa warga lainnya masih mendukung kebijakan tersebut jika itu bermanfaat bagi umum. (Matius/hm19)

Related Articles

Latest Articles