19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Tak Kantongi Izin Aktif di Simalungun, Pemerintah dan Polisi Diminta Menindak Pemilik Galian C

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang akademisi di Universitas Simalungun (USI) Darwin Damanik meminta pihak kepolisian dan juga pemerintah untuk memberhentikan aktivitas galian C yang tidak memiliki izin aktif.

“Jika tidak ada izin, aparat hukum melalui polisi bisa menindak tegas kegiatan galian C yang ilegal di Simalungun,” ujarnya saat diwawancarai Mistar.id, Senin (2/10/23).

Dilanjutkannya, selain pihak kepolisian, pemerintah juga harus mengambil langkah terkait kepemilikan izin aktifitas yang merusak alam tersebut.

Baca juga:Galian C di Sionggang Tengah Merusak Jalan dan Timbulkan Polusi Udara, Warga Resah

“Undang-undang mengenai pajak pada galian C sudah ada, maka pemerintah juga harus tegas menindak hal tersebut,” tutur dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi USI ini.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini marak aktifitas galian C ilegal di Simalungun yang tentunya mempengaruhi pendapatan daerah. Kepala Prodi Ekonomi Pembangunan ini juga menyampaikan setiap galian C itu harus punya ijin dari pemerintah.

“Ya, menurut saya setiap galian C itu harus punya ijin dari Pemerintah melalui dinas yang terkait. Bila sudah memiliki ijin, barulah bisa beroperasi, nah kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) sudah bisa menarik pajaknya,” terangnya.

Baca juga:Soal Jumlah Galian C di Simalungun, Kapolres: Nanti Kita Cek

Dia menambahkan bahwa pajak galian C akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan lokasi aktivitas pertambangan tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga di Kecamatan Panombeian Panei bermarga Hutabarat mengungkapkan bahwa di nagorinya terdapat galian C yang dimiliki oleh Pangulu.

“Di Simpang Panei ada ini, Pangulu yang main, di Talun Kondot aja juga tangkahan batu,” ujarnya di hari yang sama.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles