Tak Capai Kuorum, Paripurna 8 Ranperda di DPRD Simalungun Tertunda
tak capai kuorum paripurna 8 ranperda di dprd simalungun tertunda
Simalungun, MISTAR.ID
Rapat paripurna di DPRD Simalungun terkait pandangan fraksi dan pengambilan keputusan tentang 8 Ranperda harus tertunda, Jumat (11/11/22).
Penundaan tersebut karena jumlah anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tak kunjung tercapai atau tidak memenuhi kuorum hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Padahal rapat paripurna itu seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua DPRD Simalungun Elias Barus yang saat itu memimpin rapat mengatakan, dari jumlah seluruh anggota DPRD Simalungun yakni 50 orang, yang hadir pada rapat hanya 30 orang. Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan dibutuhkan 3/4 (34 orang) dari jumlah keseluruhan anggota DPRD.
Baca Juga:2 Kali Diskors, Rapat Paripurna DPRD Simalungun Tak Kunjung Kuorum
Elias Barus kepada wartawan mengatakan, dengan tertundanya paripurna hari ini, maka DPRD akan melakukan Rapat Banmus untuk menjadwalkan kembali agenda yang tertunda pada hari ini.
“Ini akan kembali dijadwalkan ulang, dan Bamus akan digelar pada Senin mendatang,” tutup Elias. (roland/hm14)
PREVIOUS ARTICLE
Kesempatan Terakhir Generasi Emas Belgia di Piala Dunia 2022