Simalungun, MISTAR.ID
Dinas Ketenagakerjaan (Dinaker) Kabupaten Simalungun mengungkapkan bahwa pengupahan terhadap karyawan ataupun pekerja pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tergantung kesepatakan bersama.
“Pasal 90 B Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja bahwa usaha sektor mikro dan kecil dikecualikan dari pembayaran upah sebesar upah minimum,” ujar Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba, Selasa (19/11/24).
Riando mengatakan, upah pada sektor mikro dan kecil tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Terkait untuk pengupahan, hal ini jelas diatur dalam undang-undang.
Baca Juga :Â Disnaker Siantar Sebut Upah Pekerja UMKM Boleh Tidak Mengikuti UMK
“Pengawasan dalam penerapan pengupahan di perusahaan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.
Diungkapkan Riando, terkait keberadaan perusahaan langsung dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan secara online. “Bahwa berdasarkan ketentuan UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor perusahaan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017.
Maka perusahaan melaporkan keberadaan perusahaannya secara online kepada Menteri Ketenagakerjaan, bukan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupatwn/Kota,” pungkasnya. (hamzah/hm24)