27.8 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Soal Kasus Tanah di Perlanaan, Camat Ajak Warga Buat Permohonan ke Bupati Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Kisruh permasalahan tanah antara warga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan PT KAI masih berlanjut. Terbaru, pihak kecamatan pun mengajak warga membuat permohonan ke Bupati Simalungun dan diteruskan ke Kementerian BUMN, Selasa (17/7/24).

“Kita sudah fasilitasi, kita sudah mengundang pihak PT KAI dengan masyarakat. Warga sudah menyampaikan pendapat dan PT KAI juga menjawab, tinggal kita menunggu tindak lanjut dari masyarakat,” ungkap Camat Bandar Tagon Sihotang.

Adapun tindak lanjut yang diharapkan pihak kecamatan agar warga mau mengumpulkan sertifikat tanah mereka untuk diajukan ke Kementerian BUMN.

Baca juga: Warga Perlanaan di Simalungun Surati PT KAI Terkait Kisruh Tanah

“Kemarin sudah kita sampaikan ke masyarakat agar mengumpulkan semua sertifikat atau pun alas hak. Biar nanti  disampaikan kepada bupati dan dimohonkan ke Kementerian BUMN,” ujarnya.

Adapun tujuan dari pengajuan ke BUMN tersebut agar nantinya tidak menjadi aset PT KAI dan tetap berlaku sertifikat milik masyarakat tersebut.

Lanjutnya lagi, sampai saat ini juga masyarakat belum ada mengumpulkan sertifikat seperti apa yang disampaikan agar diajukan dan tetap milik masyarakat.

“Belum ada disampaikan kepada kami, mungkin kalau proses pengumpulan sudah terjadi di masyarakat. Tapi diserahkan kepada kecamatan untuk diteruskan kepada bupati belum ada,” ucapnya lagi.

Baca juga: Pemasangan Plang PT KAI di Perlanaan Bandar Diprotes, Warga Takut Tergusur

Sebelumnya, Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut Anwar Solikhin, mengatakan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut melaksanakan program inventarisir aset yang berada di wilayah Stasiun Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

“Kegiatan inventarisir ini dilakukan dengan cara penandaan aset berupa pemasangan plang. Adapun luasan aset KAI di daerah Perlanaan yang diinventarisir sesuai Grondkaart ±474.839 m2 atau sekitar 47 hektar,” ungkap Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut Anwar Solikhin kepada.

Dijelaskan Anwar Solikhin, dari luasan tersebut, KAI Divre I Sumut memiliki sertifikat HGB seluas 58.343 m2. Untuk kegiatan inventarisir aset KAI di daerah Perlanaan ini mendapat penolakan dari warga yang mengklaim memiliki SHM ±74 Bidang dari BPN. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles