31.5 C
New York
Monday, July 8, 2024

Sejumlah APK di Simalungun Menyalahi Aturan, Bawaslu: Sudah Diinstruksikan Agar Diturunkan

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Simalungun banyak yang menyalahi aturan. Rudolf Samosir selaku Staf Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Simalungun mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan larangan-larangan terkait pemasangan APK yang saat ini belum diperbolehkan.

“Sudah kita sampaikan. Partai politik (Parpol) juga sudah diundang dan sudah datang, memang itu sudah disampaikan (APK) tidak sesuai aturan. Seluruh Panwascam di 32 Kecamatan sudah buat instruksi kepada Parpol di kecamatan agar APK-APK itu diturunkan,” ungkap Rudolf, Senin (13/11/23).

Lanjutnya lagi, Bawaslu Simalungun juga menginstruksikan APK yang mengarah kepada kampanye agar diturunkan secara mandiri oleh Parpol. Kedepannya, Bawaslu juga akan melakukan penertiban.

“Apapun ceritanya nanti tanggal 28 November 2023 mereka baru bisa kampanye. Penyebaran APK itu sesuai aturan 15 hari untuk DPRD, DPR RI. Kalau Presiden 5 hari. Nanti tanggal 28 November seluruh peserta Pemilu sudah menyampaikan design seperti apa yang ditampilkan kepada KPU. KPU juga nanti yang menyesuaikan pemasangannya,” ucapnya.

Baca juga: KPU Tetapkan DCT, 764 Orang Bersaing Rebut 50 Kursi Anggota DPRD Deli Serdang

“Yang saat ini (APK) akan ditertibkan. Kenapa belum ditertibkan karena belum ada nota kesepahaman. Mungkin hari ini lah terbit surat imbauan itu kepada Parpol terkait penurunan suka rela,” ucapnya lagi.

Dilanjutkan Rudolf lagi, terkait APK memang sesuai aturannya di UU No 7 Tentang Pemilu tidak ada aturan yang jelas. Kalau ada, hanya teguran lisan.

“APK itu tidak boleh gambar orang/perorang, Caleg yang menunjukkan citra dirinya. Hanya Partai yang bisa menyertakan nama-nama calegnya,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles