23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Simalungun 2023 Dianggap Tidak Sah, DPRD Konsultasi ke Gubernur

“Sebagai jalan tengah untuk memastikan, kita berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” sebut Maraden Sinaga.

Dijelaskan Maraden, gagalnya Banmus untuk membahas P-APBD Simalungun tahun 2024 tersebut pun rentetan dari Paripurna Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun atas APBD tahun 2023 yang tidak kuorum. Sehingga muncul pendapat yang berbeda.

“Rentetan dari situ, di PP No 12 itu. Apabila LKPj gagal, itu tidak bisa. Sama juga dengan Permendagri dan itu sama bunyinya, LKPj gagal karena Perda LKPj tidak bisa dikeluarkan. Karena memang tidak berjalan paripurnanya,” ujarnya.

Baca juga : Paripurna Dianggap Tak Kuorum, Ketua DPRD Simalungun: Diputuskan Pemerintah Atasan

Jadi untuk itu, DPRD Simalungun menilai PP nomor 12 dan Permendagri itu, menolak itu dan tidak menjadi persoalan lantaran urgen.

“Masa dalam satu peraturan ada pasal yang berbeda dan saling berlawanan. Jadi saling ngotot dan mempertahankan pendapat masing-masing,” sebutnya.

Terkait konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut itu pun bakal dilakukan besok pada Kamis (29/8/24) sekira pukul 10.00 WIB. Beberapa anggota DPRD Simalungun sedang menuju kota Medan malam ini. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles