11.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Polisi Lengkapi Berkas Kasus Pencabulan 8 Anak di Silou Kahean

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun melaporkan kemajuan kasus dugaan pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pedagang grosir berinisial MS (64). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun telah memenuhi berkas perkara sesuai arahan dari pihak kejaksaan.

Kanit PPA Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas tahap satu kepada kejaksaan dan tengah menunggu P21, yaitu persetujuan dari kejaksaan atas kelengkapan berkas tersebut.

“Proses tahap satu sudah selesai, kemarin sudah masuk P19, dan berkas yang diminta kejaksaan telah kami penuhi,” kata Ricardo, Jumat (25/10/24).

“Sesuai undang-undang, setelah P21 diterima, tersangka akan segera kami serahkan ke kejaksaan,” timpalnya lagi.

MS, yang merupakan seorang pedagang grosir ditangkap pada, Kamis (19/9/24), setelah diduga melakukan pencabulan terhadap delapan anak perempuan di bawah umur di tempat usahanya di Silou Kahean. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: 8 Anak Korban Pelecehan Seksual di Silou Kahean kembali Ceria Berkat Kehadiran Psikolog

Selain proses hukum yang tengah berlangsung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun juga telah mengambil langkah untuk mendukung para korban secara psikologis. Kepala DPPPA Simalungun, Sri Wahyuni, menyebutkan bahwa pihaknya memberikan layanan konseling untuk membantu korban menghadapi dampak emosional yang mereka alami.

Upaya ini diharapkan dapat meringankan trauma yang dirasakan oleh para korban dan keluarga mereka. Diketahui pula, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Simalungun menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga awal Oktober 2024, tercatat 75 kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayah tersebut. (indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles