19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Petani di Simalungun Mengeluh: Sulit Mendapat Pupuk Subsidi

Simalungun, MISTAR.ID

Petani di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pupuk subsidi. Seorang petani yang ditemui menyatakan bahwa ketersediaan pupuk di wilayah disebut sangat terbatas, terlebih, akses untuk mendapat pupuk subsidi harus melalui atau terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

Seorang warga bermarga Purba, mengakui hal itu kepada Mistar.id, Senin (24/6/24). “Baru-baru ini kami menerima pupuk Phonska dengan harga Rp 160.000 per sak, itu pun harus melalui kelompok tani,” ujar Purba, petani yang tidak terdaftar dalam kelompok tani di kampung halamannya.

Purba bercerita, para petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani akan sangat sulit mendapatkan pupuk subsidi. Tak jarang mereka harus mengeluarkan uang lebih untuk keberlangsungan aktivitas pertanian.

Baca juga: PPL Porsea Gelar Penyuluhan Sinkronisasi Data Kelompok Tani Penerima Pupuk Subsidi

“Kalau-pun dapat pupuk subsidi, harus membeli dari anggota kelompok tani yang kebetulan memiliki stok lebih. Harga pupuknya sama, tapi biasanya ada tambahan biaya seperti uang ‘nama’ atau uang minyak,” katanya.

Sementara itu, proses administrasi yang rumit dan panjang membuat banyak petani kecil kesulitan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut atau terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

Kondisi ini diperparah dengan adanya praktik penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta birokrasi yang berbelit-belit. Purba bilang, ia kerap membeli pupuk subsidi melalui salah seorang kerabatnya yang terdaftar sebagai anggota kelompok tani, namun bukan seorang petani.

“Ada teman, orang (kecamatan) Silimakuta. Dia yang selalu ngabarin, karena dia pegawai, bukan petani, jadi tidak perlu sama dia. Kalau beli nonsubsidi mahal, Rp 200 sampai 300 ribu per karung,” ujarnya.

Baca juga: Pupuk Subsidi Tidak Boleh Diatas HET Jika Tidak Ingin Izin Dicabut

Kendati demikian, dia menyebut harus rela membeli pupuk non subsidi saat tidak mendapat pupuk subsidi. “Kalau pas ada (subsidi) ya,” ujarnya.

Sementara itu, data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa alokasi pupuk subsidi tahun ini sebenarnya sudah ditingkatkan. Namun, tanpa adanya perbaikan signifikan dalam sistem distribusi dan pengawasan, kebijakan tersebut belum mampu memberikan dampak positif yang maksimal bagi petani.

Seorang warga Kecamatan Purba lainnya, J Damanik (22), juga mengeluhkan hal yang sama. Selain harga pupuk yang tinggi dan sulit didapat, harga hasil panen yang menurun juga menjadi tantangan dalam menjalani profesi sebagai petani.

“Dua minggu lalu pupuk subsidi datang, dan itu yang pertama kalinya dalam tahun ini. Kalau tidak datang (pupuk subsidi), ya harus beli yang nonsubsidi, karena tanaman sudah waktunya untuk dipupuk,” katanya.

Baca juga: 4.300 Ton Pupuk Subsidi Tersedia di Gudang Pusri

Petani jeruk yang juga mahasiswa di Universitas Simalungun ini menceritakan bahwa tingginya harga bahan pokok saat ini sangat mempengaruhi upah harian para pekerja yang biasa membantunya memanen buah.

“Sekarang ini sudah Rp 120.000 upah pekerja satu hari sejak Maret lalu, sebelumnya masih Rp 100.000 per hari. Sekarang ini (saat panen) untuk untung susah. Pas-pasan lah, cukup untuk membayar pekerja,” ujarnya.

Meskipun harga rendah, Joel mengaku harus tetap memanen buah jeruk agar pohon tetap sehat. “Besar memang biaya kalau mau panen, tetapi kalau tidak dipanen sayang, jadi rusak pohonnya. Kalau harga jeruk sekitar Rp 6.000 sekarang,” ujarnya.

Sulitnya akses petani kecil di Simalungun terhadap pupuk subsidi, sangat berdampak pada keberlangsungan usaha tani mereka. Para petani berharap pemerintah dapat memperbaiki distribusi pupuk agar lebih merata dan mudah diakses.

Sementara itu, berdasarkan hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun Tahun Anggaran 2023, DPRD meminta agar Dinas Pertanian Simalungun bersama dengan Komisi Pengawas Peredaran Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kios dan distributor yang melanggar ketentuan peredaran pupuk dan pestisida, dan tidak melakukan perlakuan pilih kasih terhadap kios dan distributor tertentu.

Hal itu diutarakan Lisnawati Sirait sebagai pelapor saat membacakan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun atas LKPj Bupati Simalungun di ruang Paripurna, Selasa (11/6/24) lalu.

Dinas Pertanian direkomendasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk baik dalam jumlah, waktu dan tepat sasaran agar melakukan terobosan secara nyata. Disampaikan juga bahwa sampai saat ini kebutuhan pupuk untuk petani masih kurang.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles