31.7 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Perusahaan di Simalungun Diminta Bayar THR Keagamaan Paling Lambat H-7

Simalungun, MISTAR.ID

Perusahaan yang beroperasi di wilayah Simalungun diminta agar membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada karyawannya paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari besar keagamaan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba, Jumat (15/12/23) mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan setiap perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan masing-masing, sesuai aturan pemerintah.

Lanjut Riando lagi, himbauan terkait pembayaran THR hari besar kegaamaan itu telah disampaikan kepada setiap perusahaan lewat Surat Edaran Sekretariat Daerah (SE Sekda) Nomor 500.15.14.1/12958/2023.

Baca Juga: Hadapi Nataru, KSOPP Danau Toba Cek Kesiapan Kapal Penyeberangan

“Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 25-26 Desember 2023 dan Tahun Baru 01 Januari 2024, setiap perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan,” ujarnya.

Hal yang menjadi pertimbangan dalam pemberian THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Adapun besaran THR keagaamaan yang diberikan. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan minimal 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dikali 1 bulan upah.

Bagi pekera/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.

Baca Juga: Pengusaha Hotel di Parapat Diminta Tingkatkan Standart Pelayanan Saat Nataru

Seluruh pekerja/buruh berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan, baik karyawan dengan PKWT, BHL, borongan maupun sebutan lainnya.

Sementara itu, untuk pekerja Pembantu Rumah Tangga, menurut Riando, tidak menjadi kewenangan Disnaker Simalungun, karena orang yang mempekerjakan PRT tidak termasuk kriteria pengusaha sebagaimana diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Untuk pembayaran THR Nataru 2022 tidak ada pengaduan yang diterima oleh Disnaker Simalungun. Begitu juga untuk tahun ini. Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentag Pengupahan,” pungkasnya. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles