26.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Pernah Gagal, Kini Belasan Anggota DPRD Kembalikan Ajukan Hak Interpelasi, Berhasil Kah?

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 14 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Pengajuan usul penggunaan hak interpelasi disampaikan dalam paripurna pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Simalungun Tahun 2023.

Penyerahan berkas usulan interpelasi diwakili oleh Aripin Panjaitan dari Fraksi PDIP kepada Ketua dan Wakil DPRD Simalungun. Dia turut membacakan alasan dan pertimbangan pengajuan interpelasi. Hak interpelasi yang diajukan pun untuk meminta keterangan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.

“Ada yang tidak sinkron antara hasil dari rapat Banggar sebelumnya dengan hasil evaluasi gubernur. Ketika hendak dibahas, bupati melalui TAPD tidak bersedia menyampaikan bahan Ranperda tentang APBD Simalungun yang diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dapat evaluasi,” ungkap Aripin Panjaitan, Rabu (3/7/24).

Dijelaskan Aripin lagi, adapun perbedaan hingga munculnya interpelasi ini dipicu oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2024, yang dinilai tidak mengakomodir hasil rapat Badan Anggaran DPRD Simalungun.

Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi di Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2023

“Ketahuannya, pada Januari 2024. Dimana hasil evaluasi diturunkan ke sini (DPRD) untuk diperiksa, hasilnya tidak sesuai dengan Banggar. Rincian yang kita usulkan untuk pembangunan Simalungun terutama pada infrastruktur dan pertanian, anggaran yang diajukan dikurangi,” ungkap Aripin Panjaitan lagi.

Sementara itu, Benfri Sinaga. Salah satu anggota DPRD yang juga turut ajukan hak interpelasi didasari kekecewaan dirinya terhadap perubahan anggaran dimana sebelumnya disepakati menjadi bagian dari APBD Simalungun tahun 2024

“Jika ada perubahan yang telah disetujui, pimpinan pasti menanyakan apakah setuju. Ini sifatnya kolektif kolegial walaupun hanya pimpinan yang menandatangani. Ketika pimpinan diperiksa, kami juga akan diperiksa. Jadi, sebelum itu terjadi, kami lakukan interpelasi,” ungkap Benfri.

Diketahui, sebanyak 24 anggota DPRD Kabupaten Simalungun setuju untuk mengusulkan hak interpelasi. Namun ditengah jalan, jumlah anggota yang sebelumnya mengajukan itu pun berkurang menjadi 14 orang. 10 anggota DPRD lainnya memilih mundur.

Baca juga: DPRD Simalungun Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Dengan mundurnya 10 anggota DPRD, hal ini pun tentunya akan berdampak pada kuat atau tidaknya hak interpelasi yang diajukan para anggota DPRD Simalungun. Dari beberapa anggota DPRD, mereka sepakat untuk tetap melanjutkan interpelasi hingga kejenjang lebih tinggi lagi.

Related Articles

Latest Articles