4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Perkara Korupsi di Simalungun Mayoritas Terkait Dana Desa

Simalungun, MISTAR.ID

Selama 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun telah menangani sebanyak 7 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari perkara yang ada, para tersangka juga telah diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Sepanjang tahun 2024, ada 7 perkara korupsi. Rata-rata perkara yang ditangani korupsi Dana Desa,” ujar Kepala Sekai Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, Selasa (7/1/25).

Lanjut Edison lagi, dari 7 kasus korupsi yang ditangani Kejari Simalungun kerugian negara tidak ada yang dikembalikan.

Baca juga: Sepanjang 2024, Kejari Simalungun Terima SPDP 675 Kasus dari Kepolisian

Selain kasus korupsi, pada tahun 2024 juga Kejari Simalungun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 675 perkara pidana umum.

“SPDP yang diterima tahun 2024 sebanyak 675 kasus. Tahap 1 atau (P21) sebanyak 544, tahap 2 (P22) sebanyak 476 perkara. Untuk eksekusi 375 perkara. Ada satu perkara Pidana Umum (Pidum) dilakukan Restoratif Justice (RJ) yaitu Pasal 351, tentang penganiayaan,” pungkasnya. (hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles