Simalungun, MISTAR.ID
Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Simalungun hingga saat ini, masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum kepala sekolah dasar negeri berinisial A.
Dugaan perbuatan cabul tersebut sampai sekarang masih menjadi buah bibir di kalangan pendidik dan masyarakat lantaran proses penanganan hukumnya masih tetap tahap penyelidikan.
Kabar terbaru, pihak kepolisian telah mewawancarai ibu korban guna dimintai keterangan terkait kasus itu. Hanya saja, dalam kasus ini pihak kepolisian mengalami kebuntuan untuk mengambil keterangan, lantaran keberadaan korban tidak diketahui.
Baca Juga:Â Aksi Pencabulan Oknum Kepsek Terhadap Siswi SDN di Tanah Jawa Disebut Terekam Video, Ini Pengakuan Pelaku
“Masih kita selidiki kasusnya, namun ada kesulitan. Orang tua korban tidak mau memberitahukan dimana keberadaan korban. Saat kita tanya dimana korban, orang tuanya bilang ada di suatu tempat,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipsa Fritsel Sitohang dihubungi, Sabtu (20/2/21) sekira pukul 12.30 Wib.
Lanjut Fritsel, saat orang tua korban datang dan diwawancarai oleh petugas kepolisian, orang tua korban malah mengatakan, kalau mereka sudah ‘berdamai’ dengan oknum Kepsek yang diduga melakukan pencabulan tersebut.
“Kemarin kita panggil orang tua korban, saat diwawancarai, orang tua korban bilang sudah berdamai dengan terduga pelaku,” ujar Fritsel yang mengaku sangat heran dengan jawaban orang tua korban.
Baca Juga:Â Ayah Cabuli Anak Kandung Dilaporkan Istri ke Polrestabes Medan
“Untuk  terduga pelaku belum kita periksa, tapi bisa langsung kita amankan setelah adanya keterangan dari korban,” ungkap Fritsel memanmbahkan.
Sambung Fritsel,walaupun ada kendala karena korban sulit dijumpai, Â pihak penyidik kepolisian kata dia sedang mencari cara lain untuk dapat mengungkap kasus pencabulan itu.
Untuk langkah berikutnya, ujar Fritsel, pihak penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas BPPA Simalungun dan LPA Simalungun, untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga dan korban. “Semoga ini berhasil,” pungkasnya.
Baca Juga:Â Orang Tua Murid SD Korban Pencabulan Kepsek Tak Mau Menunjukkan Keberadaan Anaknya
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah mengambil langkah cepat usai salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar di Kecamatan Tanah Jawa, disebut-sebut melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas 6 SD. Kepsek berinisial A itu kini telahdiberhentikan dari jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Elfiani Sitepu pada Senin (1/2/21) lalu, kepada wartawan menyampaikan telah memberhentian oknum Kepsek tersebut.
Elfiani menyampaikan, alasan pemberhentian berdasarkan isu yang berkembang terkait perlakuan A kepada anak didiknya di sekolah tersebut. Ia belum mengetahui pasti kebenaran isu yang beredar di masyarakat itu, selain dari keluhan para orangtua/wali murid.
Walau belum ada kepastian hukumnya, namun karena mempertimbangkan desas desus itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melakukan pemberhentian terhadap kepala sekolah yang mengajar pendidikan agama itu.
“Kami tidak membuktikan. Hanya saja orangtua siswa/siswi sudah tidak mau, atau takut kalau anak mereka bisa mengalami hal serupa. Dianggap sudah meresahkan masyarakatlah intinya,” ujar Elfiani.
Dengan diberhentikannya A dari jabatan kepala sekolah, maka A yang kini hanya menjabat sebagai guru biasa di sekolah tersebut, sampai Dinas Pendidikan memindahkannya ke tempat yang baru.
“Jadi dia guru biasa. Sementara tetap di situ, sampai ada petunjuk dari pimpinan untuk memindahkannya ke tempat lain. Kan informasi ini sudah diketahui juga,” tutupnya.(hamzah/hm02)