23.1 C
New York
Thursday, June 20, 2024

Pengamat Anggaran Sebut Pemkab Simalungun Tak Mampu Ukur Potensi PAD

Simalungun, MISTAR.ID

Pengamat Anggaran Sumatera Utara (Sumut), Elfanda Ananda, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak mampu mengukur potensi pendapatan asli daerah (PAD) dengan baik. Hal tersebut disampaikan Elfanda saat menilai sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah terhadap Pemkab Simalungun lebih tinggi dibandingkan realisasi PAD.

“Patut dinilai pemerintah kabupaten tidak mampu mengukur potensi PAD dengan baik. Masih saja kinerja pemerintah pusat lebih terukur ketimbang daerah,” ujar Elfanda Ananda, Kamis (13/6/24).

Lanjutnya lagi, terkait capaian kinerja pendapatan daerah Kabupaten Simalungun yang ditarget saat PAPBD tahun 2023 sebesar Rp2.390.489.559.704,00 dan realisasi sebesar Rp.2 390.180.674.082,12 atau 99,98%. Tentunya capaian ini sudah mendekati 100%.

“Artinya kinerja pendapatan daerah sudah bisa dikatakan baik dari aspek perencanaan karena sudah hampir mendekati secara keseluruhan atau 100%. Selain dari aspek perencanaan, tentu kita bisa lihat juga tingkat keterukuran dan dapat dicapainya target tersebut,” ucapnya.

Baca juga:Potensi PAD Simalungun 3 Tahun Gagal Dimanfaatkan, Ini Penilaian Pengamat Anggaran Sumut

Dikatakanya, tidak banyak wilayah yang dapat mencapai kesesuaian antara target dengan realisasi apa bila benar benar target pendapatan itu potensinya rill.

Namun, terkait kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaporkan dalam LKPj Bupati Simalungun tersebut targetnya sebesar Rp.199.364.770.665,00 dengan realisasi sebesar Rp.170.717.144.914,12 atau 85,63%.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah kewenangan daerah untuk memperolehnya sesuai dengan perundang undangan. Artinya, PAD adalah kinerja pemerintah daerah murni tanpa campur tangan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi,” ujarnya lagi.

Sementara itu, teruntuk kinerja memperoleh PAD ini bisa dijelaskan kenapa hanya 85,63%. Apa sebabnya hingga perolehan ini lebih rendah capaiannya dibanding sumber pendapatan lain misalnya sumber pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat maupun provinsi.

“Sayangnya, tidak dilaporkan penyebabnya sehingga sulit diterima lebih rendah capaian PAD ketimbang dana perimbangan atau dana transfer,” ucapnya.

Sebagai catatan dana transfer target sebesar Rp2.147.006.821.881,00 dan realisasi pendapatan tranfer antar daerah sebesar Rp.148.912.751.280,00 atau 99,6%. Patut dinilai pemerintah kabupaten tidak mampu mengukur potensi PAD dengan baik. Masih saja kinerja pemerintah pusat lebih terukur ketimbang daerah.

Sementara untuk lain lain Pendapatan Daerah yang sah targetnya sebesar Rp44.117.967.158,00 dan realisasi sebesar Rp42.590.306.443,00 atau 96,5%. Sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah yang lebih tinggi ini juga cukup baik dibanding realisasi PAD.

Baca juga:Jokowi Sebut Pendapatan Asli Daerah Anjlok Di Tengah Corona

“Harusnya pemerintah daerah melakukan evaluasi PAD dari sisi penetapan target yang harusnya dilakukan dengan estimasi capaian tahun sebelumnya, pemantauan persemester, triwulan hingga pemantauan tiap bulannya,” harapnya.

Selain itu, agar pada saat perubahan APBD pemkab bisa mengkoreksi seandainya ada capainnya lebih rendah dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Perlu dikatahui bahwa melesetnya target pendapatan akan berpengaruh pada rencana belanja daerah utamanya yang dibiayai dari sumber PAD. Kalau melesetnya jauh dari target maka akan banyak koreksi pada saat perubahaan APBD agar mendekati target,” pungkasnya. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles