13.6 C
New York
Sunday, October 13, 2024

Pendaftaran PPPK Simalungun 2024 Dibuka, Ini Syarat Dokumen Perlu Dipersiapkan

Simalungun, MISTAR.ID

Pemkab Simalungun resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 secara daring melalui portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi dan ingin berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Bidang (Kabid) Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Pulung Kita Sinaga, menyatakan bahwa pendaftaran PPPK kali ini diharapkan dapat menjaring Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berkompeten di bidangnya.

Baca juga:Formasi Seleksi PPPK Simalungun 2024, Berikut Kriteria dan Syaratnya

“Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Seleksi juga bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya kepada mistar.id, Minggu (13/10/24).

Pelamar yang berminat diwajibkan untuk membuat akun pendaftaran di portal SSCASN dan memilih jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Proses pendaftaran dilakukan secara online. dengan menyiapkan berbagai dokumen yang harus diunggah dalam bentuk file asli.

Berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Simalungun, diketik, ditandatangani, dan dibubuhi e-materai senilai Rp10.000 pada kertas polos ukuran F4/A4.

Baca juga:4.395 PPPK Simalungun Dilantik dan Jumlah Terbesar di Indonesia

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti identitas.

3. Pas foto terbaru dengan pakaian formal berwarna putih dengan latar belakang merah.

4. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan untuk jabatan yang dilamar.

5. Transkrip nilai atau daftar nilai yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Baca juga:Pelantikan dan Pembagian SK PPPK Simalungun 2023 Diundur Jadi Juli 2024, ini Alasannya

6. Surat pernyataan 5 poin sesuai keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditandatangani di atas e-materai Rp10.000.

7. Surat keterangan aktif bekerja bagi pelamar yang saat ini bekerja di instansi Pemkab Simalungun, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terkait.

Selain itu, pelamar dari sektor tenaga teknis, pendidikan, dan kesehatan juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja atau pejabat yang berwenang, sesuai dengan jabatan yang dilamar. Bagi pelamar tenaga kesehatan (nakes), Surat Tanda Registrasi (STR) yang sesuai dengan jabatan yang dilamar juga menjadi syarat utama.

Pulung menambahkan agar setiap pelamar untuk teliti dalam mempersiapkan berkas. “Kami menghimbau agar calon pelamar memperhatikan setiap ketentuan dengan cermat, agar tidak ada kendala dalam seleksi administrasi,” tambahnya.

Pendaftaran seleksi dibagi menjadi 2 tahap. Pendaftaran tahap pertama sedang berlangsung yang dimulai pada tanggal 1 sampai 20 Oktober mendatang. Sedangkan tahap II dimulai 17 sampai 31 Oktober 2024. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles