21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Pemkab Sosialisasikan Beli LPG 3Kg Pakai KTP, Pertamina Larang Agen Beri Data

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Bagian Perekonomian menyatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 Kg sejak Agustus 2023 lalu.

“Tahun lalu sudah kita kirim surat pemberitahuan terkait itu ke Camat dan Agen (LPG) untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Perekonomian Pemkab Simalungun, Agustina saat ditemui Mistar.id diruangannya, Senin (3/6/24).

Dia bilang, terkait persoalan LPG, Pemkab tidak memiliki banyak kewenangan. Di balik itu pihak agen enggan untuk memberikan data terkait pelanggan yang telah terdaftar dengan KTP.

Baca juga: Pertamina dan Pemprov Sumut Sidak SPBE, Uji Berat Tabung LPG 3 Kg

“Kalau dulu, membuat pangkalan LPG harus ada surat dari Pemkab, berbeda dengan saat ini yang hanya menggunakan surat kepala desa. Pihak agen juga sudah memiliki MoU dengan pihak Pertamina untuk tidak memberikan data apapun keluar pihak mereka. Jadi kita harus memintanya ke Pertamina langsung,” jelasnya.

Kepada masyarakat, kata Agustina, telah menganjurkan untuk membeli LPG 3 Kg di agen resmi agar harga sesuai dengan HET. “Kalau masyarakat membelinya di pengecer, kami tidak ada aturannya soal itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Agustina mengaku bahwa beberapa agen yang didatangi pihaknya telah melakukan penjualan LPG 3 Kg menggunakan KTP.

Sementara itu, salah seorang pengecer di Kecamatan Panombeian Panei mengaku bahwa sudah pernah meminta KTP setiap konsumen yang membeli LPG 3 Kg. Namun kebanyakan tidak ingin memberi KTP karena bertepatan sedang berlangsung kontestasi politik untuk pemilihan presiden dan anggota legislatif.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2024 Beli LPG 3Kg Wajib Pakai KTP, Warga Dapat Daftar ke Pangkalan

“Sudah pernah, tetapi susah masyarakat memberi (KTP), mungkin karena bersamaan waktunya dengan Pemilu,” kata Yohannes Sianipar.

Terpisah, salah seorang warga di Kecamatan Panei mengaku bahwa pemberlakuan KTP untuk membeli LPG 3 Kg belum diterapkan di daerah itu.

“Masih seperti biasa, belum ada pakai KTP. Ada 5 pengecer di kampung, tetapi masih sama semua, belum ada yang harus pakai KTP,” ujar Rahel Simarmata.

Baca juga:Pertamina Patra Niaga Ingatkan Agen, Jual LPG 3Kg di Atas HET Kena Sanksi

Dilansir dari beberapa sumber, Pertamina Patra Niaga mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Sabtu (1/6/24).

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan kebijakan itu ditempuh demi memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.

“Per tanggal 1 Juni, membeli LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu. (indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles