23.4 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Pemkab Simalungun Terus Tagih Piutang Pajak Perumda Tirta Uli

Terpisah, Kabag Humas Perumda Tirta Uli, Jimmy Simatupang menjelaskan, sumber mata air pertama yang terletak di wilayah Kabupaten Simalungun yaitu mata air Naga Huta, Kecamatan Panombeian Pane.

“Pengurusan izin itu sekali 5 tahun, jadi selalu kami dapatkan izinnya dan dapat kami perlihatkan semua dokumen nya,” ucapnya.

Jimmy menegaskan, seluruh dokumen izin pemanfaatan sumber mata air telah dikantongi perusahaan, begitupun pajak air bawah tanah ke Pemkab Simalungun.

Kemudian sejak tahun 2015, pajak sumber mata air itu beralih menjadi air permukaan berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Distribusi Air di Siantar Marihat Bermasalah, Perumda Tirtauli Cari Titik Kebocoran Pipa

Dikatakannya, belakangan pihaknya memanfaatkan mata air aek nauli untuk menopang kebutuhan air pelanggan. Kemudian Perumda Tirta Uli mendapat persetujuan pemanfaatan air dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun yang terbit pada Mei 2020 dan 26 Desember 2023.

Berdasarkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun itu, Perumda Tirta Uli mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumut.

“Dan kami mendapatkan izin pemanfaatan air permukaan dari Provinsi Sumut atas dasar DPLH Pemkab Simalungun itu,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Keuangan Perumda Tirta Uli, Mulyadi menyinggung terkait kesalahpahaman antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dimana setelah sumber mata air itu berganti menjadi permukaan air, pemerintah tetangga itu ngotot pajak dibayarkan kepada mereka.

Baca juga: Aset Pemkab Simalungun Dipinjam Pakai Polres Berencana Dibeli Pemko Siantar  

“Sebelum menjadi status mata air menjadi air permukaan, kami bayarkan pajak ke Pemkab Simalungun. Namun setelah itu, kami bayar ke Pemprov Sumut,” terangnya.

Pada April 2024 lalu, Perumda Tirta Uli, lanjut Mulyadi telah mengirim surat konfirmasi piutang ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara.

“Kami juga telah berkirim surat ke Pemkab Simalungun menyatakan kalau kami tidak memiliki piutang berdasarkan bukti setor pajak dan pernyataan direksi,” ucapnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Simalungun, kata Mulyadi sebelumnya meminta tagihan wajib pajak tahun 2019-2022 sebesar Rp9.093.984.432.

“Karena dalam rentang tahun yang ditagih Pemkab Simalungun, pajak air permukaan disetor ke Provinsi Sumut,” pungkasnya. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles