16.6 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Pemkab Simalungun Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Jaga Netralitas Selama Tahapan Pilkada

“PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” tulisnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Jonni Saragih menyampaikan sehubungan dengan hal tersebut. Maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib untuk melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi tidak netral,” pungkasnya.

Baca juga : Polres Simalungun Siapkan 450 Personel Amankan Pilkada 2024

Dalam surat edaran itu, pelarangan untuk keberpihakan kepada calon juga berlaku kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Adapun sanksi terberat yakni, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dan setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles