24 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Pemkab Simalungun Belum Sepenuhnya Tindaklanjuti Temuan BPK Rp4,6 M, DPRD: Taati Aturan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat 14 catatan yang menjadi pengembalian di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Simalungun mencapai Rp 4,6 miliar, dengan batas waktu 27 Juli 2024 mendatang.

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani meminta seluruh OPD  untuk segera menindaklanjuti pengembalian sesuai LHP BPK.

“Pengembalian yang harus segera disikapi sebesar kurang lebih Rp 4,6 miliar dan yang sudah dibayarkan Rp 200 juta. Dan selebihnya kita menunggu hingga batas waktu yang diberikan sebanyak 60 hari,” ungkap Timbul.

Adapun 14 catatan BPK itu, yakni penyelesaian kerja pada Dinas PUTR sebesar Rp 132 juta, penggunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 217 juta, perpajakan belum disetor Rp 19 juta, dan pembayaran belanja perjalan dinas yang tidak sesuai Rp 158 juta.

Baca juga:Temuan BPK di Sejumlah OPD Pemkab Simalungun, Jaksa: Kerugian Negara Wajib Dikembalikan

Selanjutnya, pembayaran honor, tim pelaksana, dan pembawa acara tidak sesuai sebesar Rp 143 juta. Begitu juga realisasi pembayaran belanja jasa konsultasi pada 3 OPD tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 374 juta.

Kekurangan volume dan kualitas atas 3 paket pekerjaan sebesar Rp 384 juta, serta kelebihan bayar belanja mobiler di SMP dan SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Rp 1 miliar lebih. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 OPD sebesar Rp 1 milar lebih.

Kemudian kekurangan volume dan kualitas perbaikan jalan dan irigasi sebanyak 10 paket pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp 1 miliar 67 juta. Lalu pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum optimal. Termasuk pengelolaan aset yang belum tertib. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles