16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Pasca Laporan Banggar KUA-PPAS P-APBD 2024, Bupati Simalungun Diminta Perhatikan PAD

Seperti belanja operasi alami pertambahan sebesar Rp 70.506.144.657,00. Dari semula Rp 1.985.140.729.090,00 menjadi sebesar Rp 2.055.646.873.747,00. Kemudian belanja modal juga alami kenaikan sebesar Rp 2.108.815.093,00. Dari semula sebesar Rp 306.958.363.913,00 dan kini menjadi Rp 309.067.179.006,00.

“Belanja tidak terduga mengalami pertambahan sebesar Rp 3.000.000.000,00. Dari semula Rp 20.000.000.000,00 dan kini menjadi Rp 23.000.000.000,00. Untuk belanja bantuan tidak mengalami perubahan sebesar Rp 491.572.355.900,00,” ujarnya.

Dengan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana disampaikan dalam nota kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan juga DPRD Simalungun. DPRD berharap Pemkab bisa memanfaatkan PAD.

Baca juga: Banggar DPRD Simalungun Belum Jadwal Ulang Pembahasan Evaluasi APBD 2024

“Saran dan pendapat, berdasarkan target PAD Rp 194.394.039.424,00 dan setelah perubahan Rp 192.965.342.278,00. Dari data tersebut menunjukkan bahwa perolehan PAD tidak akan mencapai target,” ujar Suariawan lagi.

Dengan begitu, hal ini memberikan kesan bahwa Pemkab Simalungun tidak menunjukkan upaya serius untuk meningkatkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Simalungun.

“Untuk itu Banggar meminta Bupati Simalungun (Radiapoh Hasiholan Sinaga) menaruh perhatian yang serius untuk mendorong peningkatan PAD Simalungun,” ujarnya.

Selain itu juga, masih banyaknya dan infrastruktur jalan yang rusak berat. Maka Pemerintah Kabupaten Simalungun agar dapat memperhatikan penambahan alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur  jalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga, mengatakan terima kasih telah bersama-sama menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“Sesuai kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai kewenangan. Dengan ditanda tangani rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles