18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Mutasi Lima Nakes Bah Jambi Dibatalkan

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, melalui Dinas Kesehatan telah menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Puskesmas Simpang Bah Jambi.

“Sudah kita tindaklanjuti itu, dan besok mereka akan dikembalikan ke tempat kerja mereka semula,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Tony yang dikonfirmasi mistar.id, Kamis (26/9/24).

Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menerima laporan dari lima ASN tenaga kesehatan (Nakes) terkait pemindahan lokasi kerja. Atas laporan ini Ombudsman pun melakukan penyelidikan.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Panggabean membenarkannya dan mengatakan bahwa LAHP telah diserahkan pihaknya pada 19 Agustus 2024 lalu kepada Bupati Simalungun untuk melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP dengan waktu 30 hari.

Baca juga: 2.293 Sasaran Nakes Simalungun Mulai Divaksinasi Booster Kedua

LAHP sendiri diterima oleh asisten 3 mewakili Bupati Simalungun di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

“Kronologi kasus terkait laporan masyarakat dari beberapa pegawai Puskesmas Simpang Bah Jambi yang dipindahkan ke puskesmas dengan alasan adanya dugaan pelanggaran disiplin. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Simalungun belum pernah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai dimaksud,” jelasnya.

Atas hal tersebut, James mengatakan para pelapor merasa keberatan atas perpindahan ke Puskesmas lain karena jarak tempat tinggal ke puskesmas baru sangat jauh.

“Ombudsman RI Sumut telah melakukan serangkaian pemeriksaan baik permintaan keterangan terhadap Kepala Puskesmas Simpang Bah Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun serta pemeriksaan dokumen,” ucapnya.

“Atas hal tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman menyimpulkan bahwa Bupati Simalungun terbukti melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur atas pemindahan 5 (lima) orang ASN Puskesmas Simpang Bah Jambi,” jelasnya.

Lanjutnya, salah satu Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI yaitu mengembalikan kelima pegawai ASN ke Puskesmas Simpang Bah Jambi dan membatalkan Keputusan Bupati Simalungun atas mutasi pegawai. (hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles