16.5 C
New York
Monday, September 30, 2024

Meski Telah Dilaporkan ke Gakkum KLHK Jakarta, Penebangan Kayu di Dolok Silau Belum Diproses

Adapun isi dari laporan DLH Simalungun dengan nomor 600.4.16/56/2024 Pemkab Simalungun dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup berisi, sehubungan dengan data dan informasi yang diterima bahwa ada usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Kayu Hutan Alam oleh Arta Masrita Saragih yang berlokasi di Dusun Partibi Desa Dolok Mariah Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan luas ± 22 Ha.

“Dimana telah terjadi kegiatan Pemanfaatan Kayu Hutan Alam dengan melakukan penebangan kayu di lokasi kegiatan tersebut (titik koordinat terlampir) dan kami mendapatkan informasi adanya kegiatan yang sama di sekitar lokasi kegiatan yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang terjadi antara lain berkurangnya jumlah pohon sehingga mengurangi area resapan air, terganggunya sumber sumber air,” tulisnya dalam surat laporan ke Gakkum KLHK.

Selain itu juga, terjadi kerusakan pada area konservasi berupa jurangan/ lembah yang dapat mengakibatkan bencana longsor (dokumentasi terlampir). Sebagai bahan pertimbangan, DLH Simalungun juga turut melampirkan dokumen-dokumen yang dimiliki pelaku usaha penebangan kayu alam.

Baca juga: Penebangan Kayu di Dolok Silau, KLHK Sarankan DLH Simalungun Buat Laporan

KLHK Anjurkan DLH Simalungun Buat Laporan ke Gakkum

Usai menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun diarahkan untuk membuat pengaduan terkait aktivitas penebangan kayu alam di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Terkait saran dari KLHK itupun diamini oleh DLH Kabupaten Simalungun dan terkait aktivitas penebanga kayu di Nagori Dolok Mariah dan Nagori Hutasaing pun mereka adukan ke Bidang Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun Daniel Halomoan Silalahi pun membenarkan terkait adanya tindakan pengaduan yang pihaknya lakukan. Dimana, menurut pihaknya bahwa dengan adanya aktivitas penebangan kayu alam di Nagori Dolok Mariah dan Nagori Hutasaing diduga keras melakukan pelanggaran secara administrasi.

“Kita juga sudah menyurati Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jadi sudah buat laporan tertulis. Begitu pulang kemarin dari Jakarta pada 28 Maret sudah kita buat laporannya,” ujar Daniel Silalahi. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles