17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Simalungun, MISTAR.ID

Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Haryo Guntoro, di rumahnya, di Kecamatan Pematang Bandar, terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada 22 Januari 2024 lalu.

Haryo Guntoro yang menjabat Pangulu Nagori Purwodadi pada tahun 2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi untuk Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.

Baca juga: Maujana Laporkan Pangulu Purwodadi ke Bupati Simalungun Soal Penggunaan Dana Desa

Alokasi Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp697.016.000, namun hanya menerima dana desa sebesar Rp 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 58.326.773.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan informasi penangkapan itu dan menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,” ujar Ghulam, Rabu(24/4/24).

Menurut Ghulam, investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

Ia juga menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat.

Baca juga: Fungsional Tol Sampai 21 April, Ini Penjelasan Hamawas dan Kasat Lantas Simalungun

Ghulam menjelaskan, Haryo Guntoro menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022.

Atas perbuatannya, mantan pangulu itu akan dituntut hukuman seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ghulam menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari 37 saksi, termasuk pejabat lokal dan masyarakat.

“Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles