Makmur Damanik Jabat Pimpinan Sementara DPRD Simalungun
makmur damanik jabat pimpinan sementara dprd simalungun
Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Simalungun periode 2024-2029 telah resmi dilantik di Ruang Sidang Paripurna DPRD Simalungun, Rabu (25/9/24).
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Erika Ginting ditunjuk dan bertugas melaksanakan pelantikan terhadap anggota DPRD Simalungun.
Dalam pelantikan tersebut, politikus Partai Golkar Makmur Damanik resmi terpilih sebagai Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun periode 2024-2029.
Pelantikan 50 anggota DPRD Simalungun periode 2024-2029 ini dihadiri oleh Ketua PN Simalungun, Plt Bupati Simalungun dan Forkopimda Simalungun lainnya, serta keluarga dari anggota DPRD yang dilantik.
Baca juga:50 Anggota DPRD Simalungun Dilantik, Berikut Nama-namanya
Makmur Damanik pun menyampaikan rasa syukur dan tanggungjawab untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai pimpinan sementara hingga nantinya ditetapkan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Simalungun.
“Ini adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh dedikasi. Kami akan bekerja sama dengan seluruh anggota untuk memastikan DPRD dapat berfungsi dengan baik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun,” kata Makmur sambil mengucapkan terima kasih kepada partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu.
“Terima kasih atas kepercayaannya karena telah mengantarkan kami untuk mengemban amanah dan kepercayaan ini selama lima tahun ke depan,” kata Makmur lagi.
Pimpinan sementara DPRD memiliki tugas untuk mempersiapkan pembentukan alat kelengkapan dewan, termasuk juga memfasilitasi pemilihan pimpinan DPRD definitif.
Baca juga:50 Anggota DPRD Simalungun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Makmur juga berharap dapat menjaga harmoni antar anggota serta memimpin pembahasan agenda-agenda awal untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun.
“Tugas pimpinan sementara membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ini secepatnya akan kita lakukan, karena untuk membuat dan membahas anggaran. Makanya ini secepatnya kita bentuk sehingga anggota dewan bisa memulai tugasnya,” ungkap Makmur.
Adapun nantinya yang akan dibentuk yakni seperti Komisi, Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Musyawarah (Banmus), Bapemperda dan juga Badan Anggaran. (hamzah/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Berikut 52 Titik yang Diperbolehkan Mendirikan APK