22.1 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Libur Idul Adha, Oknum Jukir Yang Kutip Tarif Parkir di Parapat Tak Sesuai Ketentuan Ditindak Tegas

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menanggapi soal kasus tarif parkir di lokasi wisata yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Apalagi saat ini memasuki libur lebaran Idul Adha mulai 28 hingga 30 Juni 2023, hal tersebut harus disikapi serius.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simalungun Sabar Saragih mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk antisipasi terjadinya kasus-kasus juru parkir yang memungut tarif parkir di lokasi wisata Parapat yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga : Pantai Bebas Parapat Tempat Favorit Swafoto, Parkir dan Sampah Jadi Perhatian Pengunjung

Lanjut Sabar lagi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada No 10 Tahun 2011 yang mengatur retribusi parkir. Untuk roda dua besaran tarifnya Rp1000, roda tiga Rp1000, roda empat Rp2000, roda enam Rp3000, roda enam Rp5000.

Lalu dengan tarif parkir berlangganan, roda dua Rp 20.000, roda tiga 20.000, roda empat Rp50.000, roda enam Rp75.000, diatas roda enam Rp125.000.

Sebab, menurut Sabar Saragih lagi, persoalan seperti ini bisa memberikan dampak negatif terhadap industri pariwisata. Apalagi saat ini sektor pariwisata di Danau Toba masuk dalam super prioritas.

Dikatakan sabar lagi, pihaknya kerap kali mendapat laporan dari pengunjung yang resah akibat dari ulah para oknum petugas parkir yang memungut biaya tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bahkan, keresahan pengunjung pun sampai ke telinga Bupati Simalungun.

Baca juga : Menparekraf Titipkan RTP Pantai Bebas Parapat ke Pemkab Simalungun

Maka dari itu, jika ditemukan oknum-oknum petugas juru parkir yang memungut tarif diluar dari ketentuan pemerintah. Sabar pun mengatakan akan menindak para oknum-oknum tersebut. “Akan kita beri sanksi tegas nantinya,” ujarnya lagi. (Hamzah/hm19)

Related Articles

Latest Articles