29.7 C
New York
Friday, July 5, 2024

Lapas Siantar Bebaskan 67 Napi, Kasi Binadik: Dimungkinkan 300 Napi Dibebaskan

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam dua hari, Rabu (1/4/20) dan Kamis (2/4/20), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar membebaskan 67 warga binaannya. Hari pertama dibebaskan 26 orang dan hari kedua 41 orang.

Para nara pidana (Napi) yang dibebaskan itu terdiri dari 3 Napi wanita, 1 anak dan 63 Napi dewasa.

Pembebasan para tersebut sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di penjara.

Kalapas Porman Siregar melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi & Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi didampingi Humas Hiras Silalahi kepada wartawan, Kamis (2/4/20) mengatakan perihal dibebaskannya para Napi tersebut.

“Untuk seminggu ini, kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan, sesuai Permenkumham. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan,” jelas Fahmi didampingi Humas Hiras Silalahi.

Pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB nya.

Sesuai data yang ada, sebanyak 26 narapidana yang dibebaskan termasuk dalam kategori tindak pidana umum dan petugas telah melakukan cek administrasi seperti surat pernyataan dari narapidana dan identitas sesuai yang ada dalam berkas.

Dalam proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang. Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan.

Secara singkat Fahmi juga menjelaskan prosesnya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Juni 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan.

Sesuai instruksi Permenkumham tersebut, dimungkinkan sekitar 300 Napi akan dibebaskan dari Lapas Siantar, yang akan dilakukan secara bertahap. Karena pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas Napi.

Menurut Fahmi, pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.*

Reporter/Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles