18.9 C
New York
Monday, June 17, 2024

KPU Simalungun Rekrut 2.732 Pantarlih, Cek Jadwalnya

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan pembentukan badan Adhoc untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lewat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun jumlah petugas Pantarlih dengan kebutuhan yang disesuaikan masing-masing Tempat Pemilihan Suara (TPS). Untuk Simalungun rekrutmen Pantarlih baru dibuka tanggal 13 Juni 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Simalungun Eka Sri Nova Hasibuan, menyampaikan dari informasi mereka  terima dari Koordinator Data dan Informasi (Kordiv Datin), jumlah petugas Pantarlih sekitar 2.732 orang.

Baca juga: Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

“Namun kalau untuk perekrutannya belum bang, nanti akan kita umumkan kapan jadwal perekrutannya,” ujar Eka Sri Nova Hasibuan, Selasa (4/6/24).

Senada disampaikan Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana.

“Perekrutan Pantarlih tanggal 13 Juni 2024 baru dibuka. Untuk jumlah yang direkrut sebanyak 2.732, adapun jumlah TPS 2003. TPS yang daftar pemilihnya lebih dari 400 orang diangkat 2 orang Pantarlih sesuai Keputusan KPU No : 638 Tahun 2024,” ujar Johan Septian.

Baca juga: PPS dan Pantarlih Harmonisasikan Data yang Sudah Dicoklit Sebelum Penetapan DPS

Adapun nantinya tugas Pantarlih Pilkada 2024 adalah melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Lalu dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan KPU bersama PPK, PPS dan Pantarlih.

Diketahui, tugas Pantarlih Pilkada 2024 yakni membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas lainnya, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Lalu menyampaikan hasil pencocokan dan juga penelitian kepada PPS. Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua KPU serta PPK dan PPS sesuai ketentuan. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles