23.4 C
New York
Monday, August 5, 2024

KPU Simalungun Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Pilkada 2024

Simalungun, MISTAR.ID  

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Simalungun mulai besok melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan selama tiga hari. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan pleno tingkat kelurahan dan desa di Simalungun.

Diketahui, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana, mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum dapat menyampaikan data terkait jumlah pemilih pemula. Dimana saat ini data masih berubah-ubah.

Baca juga: Coklit dan Pantarlih Selesai, KPU Simalungun Susun DPS Pilkada 2024

“Pleno tingkat Kelurahan dan Desa sudah siap. Saat ini rapat pleno di tingkat kecamatan, untuk jadwalnya mulai tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024,” ujar Septian Johan, Senin (5/8/24).

Lanjut Johan lagi, sebelum rapat pleno tingkat kecamatan yang berlangsung mulai esok. Baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) duduk bersama guna melakukan mitigasi.

Senada dengan ketua KPU. Komisioner KPU Simalungun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Martua Harasaol P Hutapea, mengatakan jumlah pemilih pemula akan ketahuan setelah rapat pleno di tingkat kabupaten.

Baca juga: KPU Siantar Catat 59.517 Pemilih Baru, 67.610 Dicoret dari Daftar

“Dari proses Coklit, akan dilakukan rapat Pleno di desa atau nagori dan tingkat kecamatan. Kita Pleno DPS-nya itu tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024. Nanti setelah di pleno kecamatan, baru di tingkat kabupaten lalu ke Provinsi,” ujar Martua Hutapea.

Dijelaskan Martua lagi, kalau pemutakhiran dari Coklit ke DPS ini ditargetkan selesai pada tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024. Namun, setelahnya lagi akan tahapan-tahapan pemutakhiran selanjutnya.

“Ada DPSHP, ada DPT dan ada DPTB. Untuk penyusunan DPS secara berjenjang dari PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten. Penyusunan ini mengacu pada hasil coklit yang dilakukan petugas di wilayah masing-masing,” ujarnya. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles