8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

KIP Sumut Kembali Gelar Sidang Gugatan Hasil Seleksi PPK Kecamatan Siantar

Medan, MISTAR.ID

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang gugatan terkait hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (20/1/23). Sidang beragendakan pemeriksan para pihak (pemohon dan termohon) itu berlangsung satu jam lebih.

Adapun pemohon dalam gugatan itu Buyung Irawan Tanjung warga Huta IV Nagori (desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sementara termohon adalah KPUD Simalungun.

Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Sumut Syafii Sitorus mengatakan, dalam sidang yang digelar hari ini, pihaknya telah meminta keterangan dari kedua belah pihak. “Pemohon tidak mendapatkan informasi yang diharapkan dari termohon, hingga akhirnya mengajukan sengketa ke Komisi Informasi,” ujarnya.

Baca Juga:KIP Sumut Gelar Sidang Gugatan Hasil Seleksi PPK Kecamatan Siantar

Dikatakan Syafii, meskipun termohon sudah menjawab memenuhi permintaan pemohon, namun pemohon tidak puas. Dalam sidang itu juga, pihaknya telah melihat fakta-fakta yang ada. “Sesuai dengan Perki No 1 Tahun 2019 tentang sengketa tahapan Pemilihan, kita akan menyelesaikannya selama 14 hari kerja,” ucapnya.

Syafii mengatakan, pihaknya mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (25/1/23) mendatang, untuk memutuskan terkait yang disengketakan oleh pemohon.

Sekadar informasi, gugatan ini dilakukan pemohon terkait hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Siantar yang dilakukan oleh KPUD Simalungun. Pemohon meminta penilaian hasil wawancara terhadap 6 orang ranking teratas disampaikan ke publik. Yang kedua, pemohon minta berita acara hasil wawancara penetapan hasil wawancara PPK Kecamatan Siantar.

Baca Juga:KIP Sumut: Pelayanan Informasi Kota Tebing Tinggi Terbaik di Sumut

Buyung mengatakan, laporan ke KIP Sumut berangkat dari KPU dan Bawaslu yang menggalakkan partisifatif masyarakat dalam hal pengawasan tahapan-tahapan Pemilu.

“Seleksi badan ADHOC adalah pondasi awal, agar mendapatkan hasil yang berkualitas dan berintegritas. Ada dugaan kita pada wawancara itu tidak objektif, maka kita ajukan sesuai undang-undang diberikan kepada kita,” tegasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles