24.9 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Ketua Fraksi PDIP Tak Terima Anggotanya Diusir dari Rapat Paripurna DPRD Simalungun

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 Tidak Bisa Jadi Perda

Selain itu, apa yang menjadi pembahasan dalam Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 tidak bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 Bupati Simalungun tidak sah secara hukum,” ungkap Mariono lagi.

Sementara itu, anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Maraden Sinaga juga berpendapat yang sama dengan Mariono.

“Kita sampaikan bahwa pendapat Bupati Simalungun belum dilaksanakan dan tanda tangan kesepakatan belum ada. Jadi itu tidak sah,” ungkap Maraden Sinaga.

Di lain kesempatan, Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan putusan terhadap sah atau tidaknya rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini, Rabu (31/7/24), akan diputuskan pemerintah atasan.

Baca juga: Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDIP Diusir dari Rapat Paripurna

“Sesuai dengan jadwal, Banmus akan dilaksanakan hari ini. Nah, bilamana 2 kali diskors karena tidak kuorum, maka kesepakatan diserahkan kepada pimpinan dan fraksi-fraksi. Akhirnya tadi setelah melakukan rapat pimpinan, disepakatilah paripurna ini tetap dijalankan,” kata Timbul.

“Kalau ada (Anggota DPRD) yang keberatan silahkan, biarlah nanti pemerintah atasan dalam hal ini gubernur yang menilai,” kata Timbul lagi.

Pun begitu, jika nantinya hasil rapat dianggap tidak sah, Timbul bilang, akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup). “Tidak ada masalah, kita kan hanya menjalankan tugas, kewajiban kita, kita digaji disini,” pungkasnya. (hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles