20.9 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Kepolisian Resor Simalungun Sosialisasi Pengawasan Dana Desa 2024 di Gunung Malela

Simalungun, MISTAR.ID

Kepolisian Resor Simalungun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengadakan sosialisasi mengenai penguatan pengawasan Dana Desa tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Graha JS, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (4/7/24).

Kegiatan dipimpin Kanit Tipikor IPDA Antonius Hutahaean, dan dihadiri unsur Forkopimca Kecamatan Gunung Malela, Kasi PMN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori, Solihin Suadak, Pendamping Desa, 16 Pangulu Nagori se-Kecamatan Gunung Malela, serta seluruh aparatur nagori dan Maujana.

Sosialisasi bertujuan untuk mempersiapkan desa dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dengan lancar, aman, dan tanpa masalah. IPDA Antonius Hutahaen menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Korem 022/PT Simalungun Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin ke Sumbar

Materi yang dipaparkan mencakup prioritas penggunaan Dana Desa, titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa, dan peran penting Maujana Nagori atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyidik J.W. Purba menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada asas transparansi dan akuntabilitas.

“Membahas makna korupsi, faktor penyebab, modus operandi, dan motivasi korupsi. Sosialisasi juga mencakup prinsip-prinsip Dana Desa, SDGs Desa/Nagori, dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,” kata Purba.

IPDA Antonius Hutahaen menambahkan rincian tentang prioritas penggunaan Dana Desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020. Dia menyampaikan, Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui pembentukan dan pengembangan BUMNag serta program prioritas nasional. “Seperti pengelolaan konvergensi stunting, serta agenda kebiasaan baru seperti aksi desa,” ujarnya.

Baca juga: Pindah Tugas, Danrem 022/PT: Terima Kasih Warga Siantar-Simalungun

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sesuai peruntukannya, dengan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam pengawasan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap penyimpangan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sesuai prosedur Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.(indra/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles