21.1 C
New York
Monday, August 19, 2024

Kepala Daerah dan Wakil Akan Maju Pilkada, Kabag Tapem Simalungun: Ajukan Cuti

“Sampai saat ini masih mengacu kepada UU 10/2016, pasal 201 ayat 7. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya lagi.

Diketahui, ]pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Radiapoh Sinaga dan Zonni Waldi (RHS-ZW) dipastikan meraih suara terbanyak Pilkada Simalungun 2020. Radiapoh-Zonni meraih total 194.163 suara.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil suara yang digelar KPUD Simalungun itu berlangsung di Kantor KPUD Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Kelurahan Sondi Raya, sejak Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) dini hari.

Baca juga: Pilkada Simalungun 2024, Golkar-PDIP ‘Usung’ RHS

Radiapoh-Zonni mengungguli rivalnya, paslon nomor urut 4, Anton Saragih – Rospita Sitorus (HARUS) dengan perolehan 127.608 suara. Sedangkan posisi ketiga pasangan Nomor Urut 2, Muhajidin Nurhasim – Tumpak Pardamean Siregar (Hasim-TPS) dengan 98.937 suara dan posisi keempat diduduki pasangan Nomor Urut 3 yang juga pasangan dari independen yaitu Wagner Damanik-Abidinsyah (WD-BISA) dengan perolehan 32.926 suara.

Adapun jumlah pemilih Simalungun tercatat sebanyak 459.953, dengan rincian jumlah suara sah 453.634, dan jumlah suara tidak sah 6.319.

Keputusan perolehan suara tersebut dituangkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor :175/PL.02.6-KPT/1208/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles