21.1 C
New York
Monday, August 19, 2024

Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Putri Kandung di Simalungun Masih Berlanjut

Simalungun, MISTAR.ID

Beredar informasi bahwa EN, seorang istri yang melaporkan suaminya, KS, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak mereka yang masih di bawah umur, AS dan QS, telah mencabut laporannya.

Kanit PPA Polres Simalungun, IPDA Martuahman Purba, menegaskan bahwa proses penyidikan atas kasus ini masih terus berjalan. Hingga saat ini, Polres Simalungun belum menerima surat resmi permintaan pemberhentian penyidikan terkait kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Juli lalu.

“Kasus ini masih berlanjut. Kami belum menerima surat terkait pencabutan laporan. Lagian, proses pemberhentian penyidikan itu memakan waktu lama,” ujarnya, Senin (19/8/24).

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Simalungun Masuk Tahap Satu

Dia menjelaskan, prosedur permintaan pemberhentian penyidikan melibatkan beberapa tahapan. Pertama, surat permintaan harus diterima oleh bagian Kasium, kemudian diteruskan kepada Kapolres, dan terakhir ke Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

“Namun, meskipun surat tersebut nanti diterima, ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum penyidikan bisa dihentikan. Tetapi sampai sekarang masih berlanjut,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga kandung, di mana ayah diduga mencabuli kedua putrinya yang masih di bawah umur. Kanit Martuahman, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Simalungun.

“Berkasnya sudah tahap satu. Kita tunggulah petunjuk dari Jaksa,” ujarnya saat dihubungi Mistar, Senin (5/8/24). (indra/hm25)

Related Articles

Latest Articles