Simalungun, MISTAR.ID
Pada pertengahan Agustus 2022 ini sebanyak 248 Pangulu Nagori (kepala desa) di Kabupaten Simalungun masa jabatannya akan berakhir sejalan digelarnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag).
Namun sejauh ini, salah satu kewajiban yang paling urgen belum terdengar ada dijalankan para Pangulu Nagori yang masa jabatannya akan berakhir, yaitu membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LPPN) sebagaimana diamanatkan peraturan dan perundang-undangan.
“Sejauh ini kita belum ada mendengar para Pangulu itu, apakah sudah ada membuat laporan kinerjanya atau LPPN tersebut. Padahal, LPPN itu harus sudah disampaikan kepada Bupati Simalungun secara tertulis melalui camat selambatnya 5 bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” ungkap Buyung Irawan Tanjung selaku Ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Simalungun, Sabtu (25/6/22).
Baca juga: Saat Pembahasan LKPj, Pansus Minta Silpa TA 2021 Digunakan untuk Pilpanag Simalungun
LPPD atau LPPN, lanjut Buyung, payung hukumnya jelas, yakni UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, selama masa periode pemerintahannya para pangulu nagori juga
harus memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa atau Maujana Desa setiap akhir tahun anggaran, atau memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
“Nah, ini juga ada atau tidak dilakukan para pangulu? Kita harus pertanyakan ini, karena ini adalah perintah PP dan Undang-undang agar tidak diabaikan. Karena sanksinya jelas, berupa sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatannya,” bebernya.
Semua ini tandas Buyung diatur dalam Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014). Kinerja plus minus para pangulu ini, sambung dia akan mempengaruhi ketika nanti mereka berniat untuk kembali mencalonkan diri maju sebagai calon pangulu nagori.
“Ini kemungkinan, akan menjadi satu persyaratan yang harus dipenuhi, kalau tidak terpenuhi, tidak tertutup kemungkinannya akan dicoret dari daftar bakal calon Pangulu. Sebab secara penilaian, sudah masuk katagori figur yang tak cakap, tak layak dan tidak bertanggungjawab,” tegas Buyung.
Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Histony Sijabat melalui sambungan telepon, menyampaikan pendapat senada dengan Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun itu. Mengingat Pilpanag serentak akan berlangsung dalam waktu dekat di Simalungun, maka kata Histony Sijabat, Panitia Pilpanag yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (DPMPN) serta Sekda Simalungun harus mendorong para pangulu nagori untuk menjalankan tugas dan kewajibannya membuat LPPN tersebut.
Baca juga: Bupati Simalungun Minta DPMPN Gelar Pilpanag di Tahun 2022
“Amanat Undang-undang dan peraturan pemerintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Simalungun itu.
Karena berdasarkan UU Desa dan PP 43 tahun 2014 serta perubahannya, kepala desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa beresiko dikenai sanksi administratif dan bahkan bisa diberhentikan.
Histony juga menyampaikan rasa optimisnya Pilpanag Nagori serentak akan terlaksana di Simalungun tahun ini, karena Perdanya sudah disahkan serta penambahan anggarannya akan ditampung di P-APBD serta berharap agar P-APBD dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.(maris/hm09)