2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Jelang Natal dan Tahun Baru, Angkutan Barang di Simalungun Dibatasi

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di sejumlah ruas jalan non-tol, termasuk wilayah Simalungun.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur utama yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan, seperti ruas Pematangsiantar–Parapat–Simalungun–Porsea.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Sabar Saragih, menyampaikan pembatasan ini akan dimulai pada Jumat (20/12/24) pukul 05.00 hingga pukul 22.00, dan berlangsung secara berkala hingga Rabu (1/1/25).

Pembatasan operasional, kata Sabar, berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan muatan besar, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang tertentu antara lain, bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, dan barang pokok.

Baca Juga : Dishub Simalungun Tetapkan Lokasi Pos Pengamanan Nataru 2024/2025

Barang pokok yang dimaksud meliputi beras, tepung terigu atau gandum, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang yang dikecualikan, diwajibkan melengkapi surat muatan oleh pemilik barang yang berisi informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Sabar menjelaskan, pembatasan operasional ini diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu selama periode liburan. Jadwal pembatasan dimulai pada 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024, serta 1 Januari 2025, yang semuanya berlaku pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Kendaraan yang dibatasi seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” ujar Sabar, Kamis (19/12).

Baca Juga : Pastikan Kelancaran Penyeberangan Kapal, KSOPP Danau Toba Buka Posko Angkutan Libur Nataru

Dinas Perhubungan Simalungun juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar. Sabar juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rambu lalu lintas selama perjalanan. “Kami berharap pengemudi angkutan barang dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” imbaunya.

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan wisata seperti Parapat yang diprediksi akan mengalami lonjakan pengunjung selama liburan Natal dan Tahun Baru. (indra/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles