19.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Ini Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Bupati Pilkada 2024

Berikut syarat pencalonan dan juga syarat pencalonan

  1. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  2. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  3. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
  4. 4. Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Persyaratan Calon Terdiri Dari

1. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pasangan calon, Sebagai bukti pemenuhan syarat calon dalam pasal 14 PKPU NO 8 Tahun 2024 dan sebagai bukti Pernyataan bersedia dipublikasi
informasi dari calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

2. Surat keterangan yang meliputi sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca juga: KPU Simalungun Ingatkan Visi dan Misi Calon Kepala Daerah Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya. Tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

3. Tanda terima LHKPN

4. Fotokopi Ijazah, NPWP, KTP

5. Daftar riwayat Hidup calon menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK

6. Pas foto terbaru Calon

7. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon

8. Calon Bupati dan calon Wakil Bupati dengan status tertentu (terpidana atau mantan terpidana, Calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, TNI, POLRI, ASN, kepala desa atau sebutan lain, Pejabat BUMN dan BUMD, pemakai narkotika atau mantan pemakai narkotika, a KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Calon Terpilih DPR, DPD, DPRD,) Harus menyampaikan dokumen sesuai dengan PKPU no 8 Tahun 2024. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles